peraturan:sedp:09pj.2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ./2006 TENTANG PENYALAHGUNAAN NAMA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain nama Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat-pejabat tertentu lainnya, dengan modus seolah-olah pejabat tersebut memerintahkan kepada pihak tertentu untuk memberikan sumbangan dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, tidak pernah memerintahkan pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk memberikan sejumlah dana dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya. 2. Untuk itu, diinstruksikan agar tidak melayani permintaan sumbangan atau permintaan sejenis yang mengatas namakan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, maupum pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Diinstruksikan kpula agar penegasan dalam Surat Edaran ini disosialisasikan kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja masing-masing. 3. Apabila ditemukan kasus-kasus seperti di atas, agar Saudara mencatat identitas yang diberikan (Nama, Jabatan, Nomor Telepon/HP, Nomor Rekening) untuk kemudian dilaporkan pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organta (Telp. 021-5252695) untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : Sekretaris Direktorat Jenderal
peraturan/sedp/09pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1