User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ./2006

                               TENTANG

             PENYALAHGUNAAN NAMA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
antara lain nama Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat-pejabat tertentu 
lainnya, dengan modus seolah-olah pejabat tersebut memerintahkan kepada pihak tertentu untuk memberikan
sumbangan dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk 
keperluan lainnya, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, tidak pernah memerintahkan pihak lain, baik secara 
    langsung ataupun tidak langsung, untuk memberikan sejumlah dana dalam rangka mendukung 
    kegiatan-kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau untuk keperluan lainnya.
2.  Untuk itu, diinstruksikan agar tidak melayani permintaan sumbangan atau permintaan sejenis yang 
    mengatas namakan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, maupum pejabat lainnya di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak. Diinstruksikan kpula agar penegasan dalam Surat Edaran ini disosialisasikan 
    kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja masing-masing.
3.  Apabila ditemukan kasus-kasus seperti di atas, agar Saudara mencatat identitas yang diberikan 
    (Nama, Jabatan, Nomor Telepon/HP, Nomor Rekening) untuk kemudian dilaporkan pada Sekretaris
    Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organta (Telp. 021-5252695) untuk ditindaklanjuti.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
     



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal
peraturan/sedp/09pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1