User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.122005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.12/2005

                               TENTANG

     RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA/KL) TAHUN ANGGARAN 2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan persiapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2007 Departemen Keuangan serta 
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1.  Rencana kegiatan dan anggaran belanja yang selama ini dikenal sebagai Daftar Usulan Proyek (DUP),
    mulai Tahun Anggaran 2005 diubah menjadi tertuang dalam 1 usulan yang dikenal sebagai Rencana 
    Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
2.  Persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan rutin dan pembangunan yang selama ini dikenal 
    menggunakan istilah Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP), mulai Tahun 
    Anggaran 2005 menggunakan istilah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
3.  Dalam Rangka penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), 
    pihak Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan telah menyiapkan program aplikasi RKA-KL yang telah disosialisasikan pengisiannya 
    kepada masing-masing unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4.  Berkaitan hal tersebut di atas, dalam rangka persiapan penyusunan anggaran Tahun anggaran 2007, 
    maka diminta kepada masing-masing unit kantor yang memiliki kode satker agar segera mengisi 
    program aplikasi RKA-KL tersebut dan menyampaikan formulir 1.1 (Rincian Kegiatan dan Keluaran 
    untuk Satuan Kerja), formulir 1.2 (rincian Anggaran Belanja Satuan Kerja), formulir 1.3 (Rincian 
    Anggaran Belanja per Jenis Belanja), formulir 1.4 (Rincian Anggaran Pendapatan per MAP), dan 
    formulir 1.5 (Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan) beserta back up diskette kepada Knator Wilayah
    masing-masing untuk diteruskan ke Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal, Kantor Pusat 
    Ditjen Pajak, paling lambat diterima DPDJP pada tanggal 15 Desember 2005.
5.  Bagi unit kantor yang teletak di Gedung Keuangan Negara (GKN), sesuai dengan Surat Edaran Nomor 
    SE-10/PJ.13/1997 tanggal 26 Mei 1997, dana anggaran rutin untuk biaya Satpam, listrik, dan 
    pemeliharaan gedung dialokasikan kepada pengelola GKN. Oleh karena itu, diminta agar kebutuhan 
    dana untuk MAK tersebut disampaikan kepada Kepala Rumah Tangga GKN setempat untuk ditampung 
    dalam RKA-KL GKN yang bersangkutan.
6.  Bagi unit kantor yang teletak pada satu gedung milik Ditjen Pajak, kebutuhan dana rutin sebagaimana 
    tersebut pada angka 5 (atau MAK lainnya) diminta agar dilaporkan oleh salah satu kantor yang telah 
    disepakati dan ditunjuk sebagai pengelola gedung kantor.
7.  Bagi proyek-proyek lanjutan dari Tahun Anggaran 2006, agar menyampaikan usulan pelaksanaan 
    proyek dalam Tahun Anggaran 2007 melalui RKA-KL 2007 disertai dengan perincian perhitungan biaya 
    dan perkiraan tahapan yang dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2006.
8.  Perincian dan perhitungan biaya dalam RKA-KL yang disampaikan hendaknya dilakukan dengan 
    cermat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian untuk dilaksanakan.



Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Tembusan :
1.  Para Direktur di lingkungan KPDJP;
2.  Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DJP.
peraturan/sedp/09pj.122005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1