User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.121985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.12/1985

                        TENTANG

                           RAHASIA JABATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Beberapa Kepala Inspeksi Pajak telah mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai masalah yang 
berkenaan dengan "Rahasia Jabatan" dalam hubungannya dengan permintaan pemeriksa yang sedang 
melakukan pemeriksaan di kantornya maupun permintaan fihak ketiga lainnya untuk bermacam-macam 
tujuan. Untuk menghindari kemungkinan pertanyaan itu, maka sekalipun pernah kami penjelasan dengan 
Surat Edaran, saya masih memandang perlu untuk memberi penggarisan umum lagi sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya "Rahasia Jabatan" yang diatur didalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 34 supaya dipegang teguh.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas masih 
    memberikan kemungkinan kepada pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan 
    keterangan/bukti-bukti perpajakan kepada fihak lain yaitu dalam hal :
    2.1.    Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (pasal 34 ayat 3); kepada pejabat 
        pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau 
        keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan, 
        asal dipenuhi syarat-syarat :
        -   Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia 
            jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud.
        -   Perintah tersebut memuat nama dari wajib pajak yang dikehendaki keterangannya 
            dan nama dari pemeriksa.
    2.2.    Untuk kepentingan peradilan (pasal 34 ayat 5) di Pengadilan dalam perkara pidana; kepada 
        pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) dimungkinkan juga untuk memberikan keterangan/
        bukti perpajakan, asalkan ada izin tertulis dari Menteri Keuangan.

    Perlu ditambahkan bahwa izin Menteri Keuangan dimaksud dapat dimintakan oleh hakim Ketua 
    Persidangan (sesuai Pasal 180 KUHP) dengan memuat nama tersangka, keterangan yang diminta, 
    dan kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

    Sehingga dengan demikian permintaan keterangan/bukti perpajakan dari aparat penyidik (seperti 
    polisi/Jaksa), dapat disalurkan melalui pasal 34 ayat 5 tersebut.

3.  Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang 
    pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang menghendaki 
    bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan 
    pemungutan pajak.

Diharapkan penggarisan umum ini dapat menjadi pegangan para Kepala Inspeksi Pajak untuk dapat 
memberikan jawaban dan/atau penjelasan kepada pejabat pemeriksa.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/09pj.121985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1