User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.12003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.1/2003

                        TENTANG

        BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT 
                  DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
Bangunan Tahun Anggaran 2003 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan 
dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIK) akan diberikan Biaya 
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun 
Anggaran 2003, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional 
    kantor dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu 
    pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

2.  Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun 
    Anggaran 2003;

3.  Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2003 akan diberikan untuk:
    3.1.    Periode April s.d Juni 2003;
    3.2.    Periode Juli s.d September 2003;
    3.3.    Periode Oktober s.d Desember 2003

4.  Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut:
    4.1.    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak                Rp. 7.500.000,00;
    4.2.    Kantor Pelayanan Pajak                      Rp. 1.500.000,00;
    4.3.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak         Rp. 1.500.000,00;
    4.4.    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan     Rp.    750.000,00;

5.  Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Perbendaharaan 
    dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke 
    masing-masing kantor diminta agar Saudara:
    5.1.    Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
        u.p. Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan 
        kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang 
        bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan 
        tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan lampiran dalam surat 
        edaran ini;
    5.2.    Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan 
        nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk 
        menggunakan Bank Mandiri, BNI'46, atau BRI (rekening atas nama kepala kantor);
    5.3.    Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
        u.p. Kepala Bagian Keuangan:
        5.3.1.  untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 26 Mei 2003;
        5.3.2.  untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 26 Juli 2003;
        5.3.3.  untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat diterima oleh Bagian 
            Keuangan tanggal 26 September 2003;
    5.4.    Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan 
        biaya pengiriman/transfer ditanggung penerima;

6.  Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi agar dikirimkan ke Bagian Keuangan Kantor 
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya:
    6.1.1.  untuk periode April s.d Juni 2003 paling lambat tanggal 26 Juli 2003;
    6.1.2.  untuk periode Juli s.d September 2003 paling lambat tanggal 26 Oktober 2003;
    6.1.3.  untuk periode Oktober s.d Desember 2003 paling lambat tanggal 10 Januari 2004.

Demikian untuk dimaklumi.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/09pj.12003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1