User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.102000
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
RI-Sudan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Sudan telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 150 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor :143 
    Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Pemerintah Sudan melalui Duta Besarnya di Indonesia 
    mengirimkan Nota Diplomatik Nomor : SEJ/68/B/1 tanggal 7 Agustus 2000 yang merupakan nota 
    pemberitahuan atas ratifikasi P3B. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1), karena pemberitahuan 
    dari Pemerintah Sudan merupakan pemberitahuan sesudah Pemerintah Indonesia, maka P3B mulai 
    berlaku pada tanggal 7 Agustus 2000. Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan-
    ketentuan dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh pada atau setelah setelah 1 Januari 2001.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Sudan.

    b.  Penentuan apakah kegiatan di Indonesia yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Sudan menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengacu kepada 
        ketentuan Pasal 5 dari Persetujuan tersebut, yang antara lain meliputi :
        i.  suatu tempat kedudukan manajemen;
        ii. suatu cabang;
        iii.    suatu kantor;
        iv. suatu pabrik;
        v.  suatu bengkel;
        vi. suatu gudang yang digunakan sebagai tempat penjualan;
        vii.    suatu pertanian atau perkebunan;
        viii.   suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat 
            penggalian atau eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, anjungan pengeboran 
            atau kapal yang digunakan untuk operasi di bidang migas;
        ix. suatu bangunan atau proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan 
            pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, asalkan kegiatan tersebut 
            berlangsung lebih dari enam bulan;
        x.  pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari 
            suatu Negara pihak pada Persetujuan melalui karyawannya atau orang lain yang 
            dipekerjakan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,apabila kegiatan-kegiatan 
            tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya untuk suatu 
            masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam periode dua belas 
            bulan.

    c.  Tidak termasuk pengertian "bentuk usaha tetap" adalah :
        i.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan,
            memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
        ii. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan;
        iii.    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
        iv. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian 
            barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi 
            keperluan perusahaan;
        v.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
            pemasaran, atau penyediaan informasi;
        vi. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan 
            setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
        vii.    pengurusan tempat usaha tetap semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan
            kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada huruf (i) sampai dengan huruf (vi), 
            asalkan hasil penggabungan hasil kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau 
            penunjang.

    d.  Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) P3B sama dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan 
        dari kegiatan BUT dari perusahaan Sudan tersebut dan dari harta yang dikuasai atau 
        dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-
        barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya, 
        yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa 
        yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    e.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari suatu BUT perusahaan Sudan (ex Pasal 26 (4) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 10%.

    f.  Perlakuan pajak terhadap jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Sudan di 
        Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas tunduk kepada ketentuan dalam pasal 
        14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, 
        misalnya dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan, hanya dikenakan pajak 
        di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu masa atau masa-masa yang 
        jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan kegiatannya di 
        suatu tempat tetap.

    g.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh dari hubungan kerja harus memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa 
        penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Sudan, sehubungan dengan 
        pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk kepentingan perusahaannya hanya dikenakan 
        pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; 
            atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    h.  Pengenaan pajak atas penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis dikenakan di 
        Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Seandainya suatu 
        PT. PMA yang pemegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Sudan, salah 
        satu direkturnya adalah orang Sudan, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut 
        tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21,walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja 
        ke Indonesia.

    i.  Penghasilan dari seniman dan olahragawan akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut 
        disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

    j.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Sudan 
        dari Indonesia untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu dapat dikenakan pajak di 
        Indonesia.

    k.  Penduduk Sudan yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan 
        kegiatan itu dilakukan di Indonesia dan kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk 
        mengajar atau meneliti, untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di 
        Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila 
        penelitian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan pribadi orang atau sekelompok tertentu.

    l.  Penduduk Sudan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima 
        pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan 
        pajak di Indonesia sepanjang sumber pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    m.  Laba dari perusahaan penerbangan dan perlayaran dari masing-masing negara yang 
        diperoleh dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dapat dikenakan 
        pajak di negara domisili (yaitu dimana perusahaan berkedudukan).

    n.  Penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek 
        pajak Sudan, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 
        26 adalah sebagai berikut :

        i.  Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
            10 % dari jumlah bruto dividen.

        ii. Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
            15% dari jumlah bruto bunga.
            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Sudan termasuk bagian ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah, bank sentral 
            atau lembaga keuangan di bawah pengawasan Pemerintah Sudan termasuk bagian 
            ketatanegaraannya dan Pemerintah Daerah.

        iii.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            10 % dari jumlah bruto.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Sudan.
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Sudan yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan 
    Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik 
    mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Sudan, maka Indonesia berhak 
    memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Sudan. Dengan demikian apabila Kantor 
    Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi 
    mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Sudan, harga wajar suatu 
    produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Sudan, maka hendaknya segera mengajukan permintaan 
    informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan 
    kepada pihak Sudan.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Sudan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Sudan, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri Sudan", perlu 
    dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh 
    pejabat yang berwenang di Sudan.

Demikian untuk mendapat perhatian saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK             
peraturan/sedp/09pj.102000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1