User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.10111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Maret  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 09/PJ.1011/1999

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SURIAH 
                        (SERI P3B NO. 14)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Suriah dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Suriah telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 176 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 167 
    Tahun 1998) tanggal 29 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B tersebut berlaku 
    pada tanggal pemberitahuan terakhir saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara 
    tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. 
    Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku 
    pada tanggal 29 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap 
    penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Suriah.

    b.  pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau 
        perusahaan yang berkedudukan di Suriah, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 
        Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

        (1) Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
            (g) lokasi pertanian atau perkebunan;
            (h) lokasi pertambangan, sumur minyak atau gas, penggalian atau tempat 
                eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau 
                kapal yang digunakan untuk kegiatan tersebut;
            (i) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi 
                atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, 
                tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung 
                untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
            (j) pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu 
                perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh 
                perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-
                kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada 
                kaitannya) disuatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah 
                lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

        (2) Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :

            (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk 
                menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Suriah;

            (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Suriah semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;

            (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Suriah semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lainnya;

            (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan 
                keterangan-keterangan, bagi keperluan perusahaan Suriah;

            (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi 
                keperluan perusahaan Suriah;

            (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud 
                menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau 
                penunjang bagi perusahaan Suriah;

            (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat 
                (a) sampai dengan sub-ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua 
                kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau 
                penunjang.

    c   Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Suriah dikenakan pajak di 
        Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak 
        penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta 
        yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha 
        atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh 
        induk perusahaannya di Suriah, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-
        barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    d   Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Suriah di Indonesia dikenakan PPh 
        dengan tarif sebesar 10%.

    e   Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap imbalan atas 
        jasa yang diberikan oleh orang pribadi penduduk Suriah di Indonesia secara independen 
        (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa 
        imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli 
        tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 183 
        hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    f   Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan 
        yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk Suriah sebagai 
        karyawan hanya dikenakan pajak di Suriah walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia 
        apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        (i) dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 
            183 hari; dan
        (ii)    gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan
        (iii)   gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu 
        perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat 
        kedudukan. Jadi seandainya penduduk Suriah menjadi anggota dewan komisaris dari suatu 
        PT PMA, gaji yang diterimanya dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-kali saja 
        datang ke Indonesia.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis 
        dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut 
        tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh 
        pemerintah atau lembaga pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari 
        Indonesia oleh penduduk Suriah, dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Pembayaran kepada penduduk Suriah yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru 
        dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan 
        universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya 
        ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua 
        tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran dimaksud diperoleh 
        dari luar Indonesia.

    k.  Pembayaran kepada penduduk Suriah yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah 
        atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan 
        Kebudayaan, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam 
        bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Suriah atau 
        dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Suriah yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, 
        pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang 
        pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    l.  Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang 
        diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak 
        dinegara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    m.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty yang dibayar kepada Wajib Pajak Suriah yang 
        betul-betul berhak atas penghasilan tersebut (beneficial owner) maka tarif pemotongan PPh 
        Pasal 26 adalah sebagai berikut :
        (1) Dividen (Pasal 10 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.
        (2) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.
            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Suriah atau perusahaan BUMN yang modalnya sekurang-kurangnya 25% dimiliki 
            secara langsung ataupun tidak oleh Pemerintah Suriah.

        (3) Royalty (Pasal 12 Persetujuan) :
            (i) 20% dari jumlah bruto atas paten, merk dagang, design atau model, 
                rencana, peralatan untuk industri atau ilmu pengetahuan atau informasi 
                sehubungan dengan pengalaman di bidang industri atau ilmu pengetahuan;
            (ii)    15% dari jumlah bruto atas hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya 
                ilmiah termasuk film-film bioskop, atau pita yang digunakan dalam 
                hubungannya dengan televisi atau siaran radio.

3.  Persetujuan ini juga mengatur mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Suriah. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Suriah yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan 
    Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik 
    mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Suriah, maka Indonesia berhak 
    memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Suriah. Dengan demikian apabila Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya 
    konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Suriah, harga 
    suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Suriah, maka hendaknya segera mengajukan 
    permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat 
    diteruskan kepada Competent Authority Suriah.

4.  ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Suriah dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Suriah, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri" Suriah, perlu 
    dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh 
    pejabat yang berwenang di Suriah.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.10111999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1