User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.042007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   07 Mei 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.04/2007

                               TENTANG

                PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA 
                PENGHAPUSAN NPWP/PENCABUTAN PKP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan atas Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu 
Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib 
Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain dan untuk memberikan kepastian 
hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan berdasarkan:
    a.  Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
    b.      Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

2.      Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan melalui:
        a.      Pemeriksaan rutin; atau
    b.      Pemeriksaan Untuk Tujuan lain.

3.      Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP didahului dengan pemeriksaan rutin dalam hal:
        a.      Wajib Pajak Badan atau BUT yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha;
        b.      Wajib Pajak Badan atau BUT dilikuidasi, termasuk Kerjasama Operasi atau Joint Operations 
        yang telah berakhir masa kerjasama operasinya;
    c.      Wajib Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

4.      Dalam hal penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan melalui pemeriksaan Rutin pemeriksaan 
    tersebut dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukan penggabungan, likuidasi, atau saat akan 
    meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahun sebelumnya 
    sepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Perluasan 
    pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedur pemeriksaan khusus.

5.      Tim Pemeriksa harus mencantumkan pajak yang masih harus dibayar dan membuat usulan tentang 
    penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dalam Laporan Pemeriksaan Pajak hasil Pemeriksaan Rutin 
    (Bab Kesimpulan dan Usulan Pemeriksa).

6.      Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan antara 
    lain dalam hal:
        6.1.    Wajib Pajak Orang Pribadi:
        a.  Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
                b.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
                c.      Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai 
            Wajib Pajak;
                d.      Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi 
            syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
                e.      Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai 
            Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
                f.      Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
        6.2.        Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
        6.3.        Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat 
        digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban 
        perpajakan.

7.  Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor.

8.  Mengingat Pemeriksaan Tujuan Lain pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan 
    kepada Wajib Pajak, bagi KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, maka 
    pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau pegawai selain 
    Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang memiliki keahlian dibidang pemeriksaan yang ditunjuk oleh 
    Kepala Kantor.

9.  Tatacara Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP tetap 
    dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 
    tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain.

10. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa harus mengirimkan usulan Penghapusan 
    NPWP/Pencabutan PKP kepada Kepala KPP c.q. Kepala Seksi TUP atau Kepala Seksi Pelayanan dengan 
    menggunakan format sebagaimana terdapat Lampiran 1.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  7 Mei 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/09pj.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1