peraturan:sedp:09pj.012007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.01/2007
TENTANG
PENGALIHAN KEGIATAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI EX. DIREKTORAT PBB DAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan reorganisasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka kegiatan-kegiatan yang ada
di ex Direktorat PBB dan BPHTB, Subdit Pendataan, Seksi Monograli dan Otomasi, dialihkan ke struktur
organisasi yang harus sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Kegiatan Struktur Baru
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Call Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
Seksi Pelayanan Sistem Informasi
2. Pemeliharaan Aplikasi Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
SISMIOP, BPHTB, dan Seksi Pelayanan Sistem Informasi
Smartmap
3. Pemeliharaan Hardware Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
Seksi Pelayanan Dukungan Teknis
4. Pemeliharaan Jaringan Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data
5. Payment PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
Seksi Pelayanan Aplikasi
6. SMS Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
Seksi Pelayanan Sistem Informasi
7. Data Center (Backup data Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pendukung Operasional
SISMIOP) Seksi Pemutakhiran Data TampilaN
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/09pj.012007.txt · Last modified: by 127.0.0.1