User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.012007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.01/2007

                               TENTANG

     PENGALIHAN KEGIATAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI EX. DIREKTORAT PBB DAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan reorganisasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka kegiatan-kegiatan yang ada 
di ex Direktorat PBB dan BPHTB, Subdit Pendataan, Seksi Monograli dan Otomasi, dialihkan ke struktur 
organisasi yang harus sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No  Kegiatan            Struktur Baru
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  Call Center PBB         Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
                    Seksi Pelayanan Sistem Informasi
2.  Pemeliharaan Aplikasi       Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
    SISMIOP, BPHTB, dan         Seksi Pelayanan Sistem Informasi
    Smartmap
3.  Pemeliharaan Hardware       Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
                    Seksi Pelayanan Dukungan Teknis
4.  Pemeliharaan Jaringan       Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
                    Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data
5.  Payment PBB         Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
                    Seksi Pelayanan Aplikasi
6.  SMS Center PBB          Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional
                    Seksi Pelayanan Sistem Informasi
7.  Data Center (Backup data    Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pendukung Operasional
    SISMIOP)            Seksi Pemutakhiran Data TampilaN
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/09pj.012007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1