peraturan:sedp:08pj.92001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.9/2001 TENTANG BENTUK PEMBERITAHUAN UNTUK MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, mengenai pelaksanaan pemberitahuan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman, sesuai dengan Lampiran II.1 Surat Edaran tersebut, ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan. Untuk kelancaran pelaksanaan pengiriman pemberitahuan kepada Wajib Pajak di wilayah pemukiman, dengan ini disampaikan perubahan formulir Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1