peraturan:sedp:08pj.91995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.9/1995 TENTANG BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama. Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu : a. Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB; b. Penyebutan secara lengkap Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983; c. Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Kep.Men.Keu. Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995). Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/08pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1