User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.91995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.9/1995

                        TENTANG

        BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran 
Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti 
KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.

Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :
a.  Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
b.  Penyebutan secara lengkap Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
c.  Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Kep.Men.Keu. 
    Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).

Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/08pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1