User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.752002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.75/2002

                        TENTANG

           PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN PENAGIHAN PAJAK (DELINQUENCY AUDIT)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut butir 5.6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 
22 April 2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan dan 
melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dapat dilaksanakan pemeriksaan 
untuk tujuan penagihan pajak (deliquency audit), perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut 
sebagai berikut :

I.  Umum

    a.  Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap 1000 penunggak pajak 
        skala nasional atau 500 penunggak pajak skala regional atau 100 penunggak pajak skala 
        lokal yang tidak tersedia data mengenai harta objek sita atau tersedia data mengenai harta 
        objek sita namun jumlahnya tidak mencukupi untuk pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki.

    b.  Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan 
        dengan:
        1)  harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dimiliki pada tahun berjalan;
        2)  proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LPP, KKP dan atau Berita Acara Hasil 
            Pemeriksaan;
        3)  kegiatan penagihan aktif yang dilakukan;
        4)  upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

    c.  Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari 
        kerja. Apabila karena suatu alasan tertentu pemeriksaan diperkirakan tidak dapat diselesaikan 
        maka paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu penyelesaian berakhir Kepala UPPP 
        harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan 
        kepada Kepala Kanwil DJP atasannya disertai dengan alasan dan laporan kemajuan 
        pemeriksaan. Persetujuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diterbitkan 
        oleh Kepala Kanwil DJP dan waktu perpanjangan penyelesaian pemeriksaan dapat diberikan 
        paling lama untuk 14 hari kerja dan tidak dapat diperpanjang lagi.

II. Pelaksanaan Pemeriksaan
    -   Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada UP3 Lengkap (KP.DJP, Kanwil DJP, dan Karikpa)
    -   Pemeriksa pada KPP dan atau Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk oleh Kakanwil DJP untuk 
        melaksanakan pemeriksaan.

III.    Rencana Pemeriksaan

    a.  Rencana pemeriksaan disusun berdasarkan perioritas 1000 Penunggak Pajak skala nasional, 
        500 penunggak pajak skala regional dan 100 Penunggak Pajak skala lokal.

    b.  Kepala KPP dapat mengusulkan daftar nominatif WP/PP untuk dilakukan pemeriksaan untuk 
        tujuan penagihan pajak kepada Kepala Kanwil DJP berdasarkan data 100 penunggak pajak 
        skala lokal.

    c.  Berdasarkan Daftar Nominatif sebagaimana termaksud dalam huruf b dan atau sebab lain 
        atas pertimbangan Kepala Kanwil DJP atau Direktur P4, Kepala Kanwil DJP menerbitkan 
        instruksi pemeriksaan untuk tujuan penagihan kepada UP3 yang ditunjuk dengan tembusan 
        ke Direktur P4 c.q. Kasubdit Penagihan. Khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan 
        penagihan pajak yang akan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di KP.DJP, 
        instruksi pemeriksaan diterbitkan oleh Direktur P4 berdasarkan data 1000 Penunggak Pajak 
        skala nasional.

    d.  Apabila diperlukan, Kepala UP3 Domisili dapat meminta Kepala UP3 Lokasi untuk 
        melaksanakan pemeriksaan lokasi untuk tujuan penagihan pajak.

IV. Pelaksanaan Pemeriksaan

    a.  SP3 diterbitkan bersamaan dengan pemeriksaan tahun berjalan melalui PSL dan dapat 
        didampingi oleh Jurusita Pajak atau Korlak Penagihan, atau Kepala/Petugas KP4.

    b.  Diterbitkan SP3 tersendiri dengan mengisi kolom tujuan pemeriksaan : untuk penagihan pajak 
        dalam hal pemeriksaan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan lapangan tahun lalu 
        melalui PL/PSL.

    c.  Tim Pemeriksa adalah tim pemeriksaan lapangan yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 
        1 (satu) orang ketua tim dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim. Kepada Jurusita Pajak dan 
        Korlak Penagihan maupun Kepala/Petugas KP4 yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan 
        harus diterbitkan kartu tanda pengenal pemeriksa pajak.

    d.  Dalam pelaksanaan pemeriksaan, di samping memperhatikan contoh program pemeriksaan 
        dalam lampiran 2 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002, agar diperhatikan pula hal-hal 
        sebagai berikut:
        1)  Meminta daftar harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sesuai dengan kondisi 
            terkini.
        2)  Meminta daftar keluarga, daftar direksi, komisaris dan pemegang saham mayoritas.
        3)  Melalui kepala UP3, pemeriksa melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan 
            serta bukti tentang harta WP/PP berdasar Pasal 35 UU KUP kepada: Notaris/PPAT, 
            BPN, Lurah/Kepala Desa, Bank, BPPN, Kepolisian dan sebagainya.
        4)  Pemeriksaan agar diprioritaskan untuk mengetahui harta kekayaan Penanggung 
            Pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening 
            koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

    e.  LPP pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak dibuat tersendiri yang tidak merupakan 
        bagian dari LPP pemeriksaan lapangan (PSL maupun PL) yang bersangkutan. LPP pemeriksaan 
        untuk tujuan penagihan pajak mencakup hal-hal sebagai berikut:
        a.  Penugasan pemeriksaan
        b.  Identifikasi WP/PP
        c.  Daftar harta kekayaan WP
        d.  Daftar bukti kepemilikan harta WP/PP
        e.  Daftar lampiran

Perubahan Format laporan pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran 
3 SE-04/PJ.7/2002 tanggal 16 Mei 2002 diubah sehingga menjadi sesuai contoh formulir seperti terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.752002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1