User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.752000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 08/PJ.75/2000

                             TENTANG

      TATA CARA PENERBITAN ULANG SURAT TEGURAN, PENERBITAN SURAT PAKSA PENGGANTI, 
   DAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN SURAT-SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) 
diatur mengenai penerbitan Surat Paksa Pengganti yaitu bahwa dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan 
Pejabat, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan. Selanjutnya Pasal 39 ayat (1) 
dan ayat (2) UU PPSP mengatur mengenai pembetulan atau penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika 
dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan 
Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. 

Selain ketentuan tersebut di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 diatur bahwa tindakan penagihan diawali dengan penerbitan Surat 
Teguran. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PENERBITAN ULANG SURAT TEGURAN

    Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) untuk memberikan peringatan kepada Wajib 
    Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu penerbitan ulang Surat Teguran dapat 
    saja dilakukan terutama apabila Surat Teguran yang telah pernah diterbitkan tidak dapat diketemukan 
    lagi dalam administrasi penagihan. Penerbitan ulang Surat Teguran tersebut dilakukan dengan cara 
    meminta konfirmasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan terlebih dahulu, untuk meyakinkan bahwa 
    Wajib Pajak pernah menerima Surat Teguran.

    Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
    a.  Apabila Wajib Pajak menyatakan sama sekali belum pernah menerima Surat Teguran, maka 
        penerbitan ulang tersebut dilakukan dengan cara membuat 2 (dua) buah salinan dari Surat 
        Teguran yang hilang, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dengan nomor, tanggal, bulan dan 
        tahun seperti yang tercantum dalam Buku Register Surat Teguran. Satu salinan dikirimkan 
        kepada Wajib Pajak, satu salinan lagi untuk arsip Sub Seksi Penagihan.
    b.  Apabila Wajib Pajak menyatakan telah pernah menerima Surat Teguran maka cukup dibuat 
        salinan Surat Teguran untuk kepentingan arsip seperti yang tercantum dalam Buku Register 
        Surat Teguran.
    c.  Apabila nomor, tanggal bulan dan tahun Surat Teguran yang hilang tidak dapat diketahui lagi, 
        baik ditempat Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP maka dibuatlah Surat Teguran, baru 
        (bukan salinan) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan karena dianggap bahwa Surat 
        Teguran belum pernah diterbitkan.

2.  PENERBITAN SURAT PAKSA PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 9 UU PPSP

    Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan 
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan langsung dapat dilaksanakan tanpa 
    bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding (Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)

    Oleh karena itu terhadap Surat Paksa tidak dapat dilakukan penerbitan ulang, kecuali dalam hal 
    terjadi di luar kekuasaan Pejabat, misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang 
    menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau tidak dapat ditemukan lagi. Dalam hal ini 
    Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 9 
    Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta 
    penjelasannya. Surat Paksa Pengganti mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama 
    dengan Surat Paksa.

    Penerbitan Surat Paksa Pengganti dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    a.  Konfirmasi kepada Wajib Pajak apakah pernah atau belum terima SP.

    b.  Dalam hal sudah menerima kemudian dibuat Berita Acara mengenai hilang, rusak dan tidak 
        terbacanya Surat Paksa dengan menyebutkan antara lain sebab-sebab tidak dapat 
        diketemukannya Surat Paksa yang bersangkutan.

        Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
        Bangunan yang menandatangani Surat Paksa yang hilang telah meninggal dunia, pensiun 
        atau sudah alih tugas, harus dicantumkan dalam Berita Acara, dan merupakan alasan untuk 
        ditandatanganinya Surat Paksa Pengganti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru. Berita Acara tersebut dibuat rangkap 2 (dua), 
        yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, Kepala Seksi Penagihan/Kepala Seksi Penerimaan 
        dan Penagihan PBB dan Kasubsi Penagihan/Kasubsi Penagihan PBB sebagai saksi. Satu 
        lembar asli Berita Acara dimasukkan dalam berkas Penagihan sedangkan tindasannya 
        direkatkan pada STP/SKPKB/SKPKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan 
        Keberatan/Putusan Banding yang bersangkutan.

    c.  Selanjutnya dibuat Surat Paksa Pengganti berikut salinannya dengan nomor, tanggal, bulan 
        dan tahun yang sama, sebagaimana tercantum dalam Buku Register Surat Paksa, Surat 
        Paksa Pengganti yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru, "Asli" Surat Paksa Pengganti 
        dimasukkan dalam berkas Penagihan dan "salinannya" diberitahukan kepada Wajib Pajak bila 
        hasil konfirmasi menyatakan bahwa Wajib Pajak belum terima.

    d.  Apabila nomor, tanggal, bulan dan tahun Surat Paksa yang hilang tidak diketemukan lagi baik 
        kepada Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP, maka dianggap bahwa Surat Paksa 
        tersebut belum pernah diterbitkan, sehingga dapat diterbitkan Surat Paksa baru.

3.  PEMBETULAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU PPSP

    Pembetulan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan 
    Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang dilakukan dalam hal ada kesalahan 
    atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, NPWP, jumlah utang pajak, atau keterangan lain. 
    Pembetulan dapat dilakukan karena permohonan Penanggung Pajak atau secara jabatan.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
    a.  Surat-surat dimaksud dibuat baru, dengan menggunakan nomor dan tanggal surat yang lama. 
        Pada buku register yang berkaitan unsur yang salah atau keliru dicoret dan diganti  dengan 
        yang seharusnya. Surat-surat yang salah atau keliru dibubuhi cap "BATAL," karena....... 
        (diisi alasan pembatalan tersebut)".
    b.  1 (satu) lembar surat yang dibetulkan disampaikan kepada yang bersangkutan, sedangkan 
        arsip surat-surat yang telah dibetulkan, surat-surat yang salah atau keliru, dan surat 
        permohonan Penanggung Pajak apabila pembetulan didasarkan pada permohonan Penaggung 
        Pajak dimasukkan dalam berkas penagihan.

4.  PENGGANTIAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) UU PPSP

    Penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan 
    Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pegumuman Lelang dilakukan dalam hal ada 
    permohonan Penanggung Pajak karena hilang, rusak, atau karena alasan lain.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
    a.  Dibuatkan salinannya dan dikirimkan kepada Penanggung Pajak.
    b.  Surat permohonan penggantian digabung dengan arsip/berkas penagihan yang bersangkutan.
        Tidak berlebihan kiranya dikemukakan bahwa untuk mencegah terjadinya Surat Teguran 
        atau Surat Paksa tidak dapat diketemukan lagi, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah, 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
        untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketertiban administrasi 
        penagihan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.752000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1