User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.741998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.74/1998

                        TENTANG

        KELENGKAPAN DATA DALAM PROSEDUR/PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP NOTARIS/PPAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pengkajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan, bahwa dalam melakukan 
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT pada umumnya pemeriksa hanya melakukan penghitungan 
pajak berdasarkan pembukuan/pencatatan/dokumen yang semata-mata diberikan oleh Notaris/PPAT. 
Dengan cara demikian hasil yang diperoleh dari pemeriksaan atas obyek pajak Pajak Penghasilan (PPh), 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pemotongan/pemungutan masih belum optimal.

Perlu diketahui bahwa penghasilan Notaris/PPAT berkenaan dengan profesinya diperoleh antara lain dari Akta 
Notaris, Akta PPAT, Legalisasi/Waarmerking dan Pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain. Sedangkan sebagai 
Wajib Pajak Orang Pribadi kemungkinan Notaris/PPAT memperoleh penghasilan lain diluar profesinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan pedoman dalam melaksanakan prosedur 
pemeriksaan dan pembuatan program pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT sebagaimana dalam 
lampiran Surat Edaran ini disamping prosedur dan program pemeriksaan yang lazim digunakan.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.741998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1