peraturan:sedp:08pj.741998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.74/1998 TENTANG KELENGKAPAN DATA DALAM PROSEDUR/PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP NOTARIS/PPAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan pengkajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan, bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT pada umumnya pemeriksa hanya melakukan penghitungan pajak berdasarkan pembukuan/pencatatan/dokumen yang semata-mata diberikan oleh Notaris/PPAT. Dengan cara demikian hasil yang diperoleh dari pemeriksaan atas obyek pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pemotongan/pemungutan masih belum optimal. Perlu diketahui bahwa penghasilan Notaris/PPAT berkenaan dengan profesinya diperoleh antara lain dari Akta Notaris, Akta PPAT, Legalisasi/Waarmerking dan Pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain. Sedangkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi kemungkinan Notaris/PPAT memperoleh penghasilan lain diluar profesinya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan pedoman dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pembuatan program pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini disamping prosedur dan program pemeriksaan yang lazim digunakan. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.741998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1