peraturan:sedp:08pj.72005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.7/2005
TENTANG
PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR (PSK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diperlukannya tindak lanjut atas pelaksanaan aktivitas himbauan dalam rangka
pemanfaatan data/informasi yang ada maka untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan dan
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai
berikut :
1. Semua data/informasi Wajib Pajak yang diperoleh KPP, baik melalui suatu sistem tertentu maupun
data/informasi tertulis, yang menunjukkan pajak yang telah dibayar/disetor tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah dimanfaatkan melalui pelaksanaan Aktivitas
Himbauan (Leverage Activity) atau penyuluhan baik secara elektronis (e-counseling) maupun cara
lainnya, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus melalui PSK.
2. Pemeriksaan Khusus melalui PSK dapat juga dilakukan apabila Wajib Pajak merespon aktivitas
himbauan atau hadir memenuhi panggilan untuk tujuan counseling dan setelah memberikan
penjelasan ternyata masih menunjukkan adanya pajak yamg masih harus dibayar/disetor.
3. Pemeriksaan Khusus melalui PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung
sejak Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.
4. PSK hanya dilakukan atas satu jenis pajak dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, kecuali apabila pemeriksaan
terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
5. Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
maka pemeriksaan khusus melalui PSK dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
6. Pelaksanaan pemeriksaan merujuk pada Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Kebijakan pemeriksaan
khusus yang berlaku.
7. Otorisasi/Penerbitan LP2 mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang telah diaplikasikan dalam
Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) dengan kode pemeriksaan digit kedua diisi
dengan angka 8 dan digit ketiga diisi dengan angka 2.
8. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus melalui PSK hanya
dapat dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Lembar
Penugasan Pemeriksaan (LP2) telah diotorisasi melalui SIMPP.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/08pj.72005.txt · Last modified: by 127.0.0.1