User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.72004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.7/2004

                               TENTANG

                   RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak dan analisis hasil pemeriksaan selama tahun 2004, 
dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasioanal tahun 2005 yang terdiri dari Industri Terpilih, Target 
Pemeriksaan, Analisis Risiko, Prioritas Pemeriksaan, Aktivitas Pendukung Pemeriksaan serta aktivitas lainnya. 
Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005 ini menjadi pedoman bagi semua Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak (UP3) dalam pelaksanaan dan pengawasan pemeriksaan, penentuan skala prioritas,
sekaligus pemantauan perkembangan tunggqakan pajak dari hasil pemeriksaan, serta penentuan upaya yang
diperlukan apabila diperkirakan rencana pemeriksaan tidak dapat direalisasi sampai akhir tahun.

Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagai berikut :

A.  Industri Terpilih
    Pada prinsipnya Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
    Karena keterbatasan sumber daya, pemeriksaan pada tahun 2005 diarahkan pada jenis usaha atau
    industri yang mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal yang diperoleh
    berdasarkan data intern (Master File Nasional Sistem Informasi Perpajakan) dan data ekstern lainnya. 
    Secara garis besar Industri Terpilih secara nasional untuk diperiksa termasuk industri perbankan, 
    perusahaan pembiayaan, real estat, pedagang eceran, perhotelan, kayu lapis, dan tekstil. Namun
    demikian, industri terpilih dapat juga diarahkan pada industri lainnya dengan mempertimbangkan
    analisis data dan fakta masing-masing wilayah. Fokus industri ini dapat menjadi pertimbangan dalam
    penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa.

B.  Target Pemeriksaan
    Target pemeriksaan merupakan jumlah minimal Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang harus 
    diselesaikan dalam satu tahun, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak yang ada di 
    masing-masing UP3 dan Standar Prestasi setiap Pemeriksa. Jumlah minimal LPP yang harus 
    diselesaikan untuk tahun 2005 yaitu 78.935 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Saldo akhir 
    SP3 yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun 2005 diupayakan maksimal 20% dari target 
    pemeriksaan masing-masing UP3.      

C.  Analisis Risiko
    Analisis risiko adalah serangkaian kegiatan analisis untuk menentukan tingkat risiko (tinggi atau 
    rendah) dari Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa. Pemeriksaan diprioritaskan pada Wajib
    Pajak dengan risiko yang tinggi yakni Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan rendah dan memiliki
    potensi pajak yang relatif besar. Penentuan ruang lingkup pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor atau
    Pemeriksaan Lapangan) agar disesuaikan dengan tingkat risiko dari Wajib Pajak yang diperiksa,
    sehingga alokasi sumber daya pemeriksaan lebih efisien. Sebagai tahap awal pelaksanaan analisis
    risiko akan dimulai pada UP3 di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah
    DJP Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Tata cara dan pelaksanaan dari analisis risiko
    ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

D.  Prioritas Pemeriksaan
    Dalam perencanaan pelaksanaan pemeriksaan pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, 
    prioritas penyelesaian pemeriksaan adalah sebagai berikut:                  
    1.  Pemeriksaan Lebih Bayar;
    2.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko;    
    3.  Pemeriksaan Kriteria Seleksi Lainnya;
    4.  Pemeriksaan Khusus; 
    5.  Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih bayar;
    6.  Pemeriksaan Rutin Lainnya.

E.  Aktivitas Pendukung Pemeriksaan
    Selama tahun 2004, aktivitas pendukung pemeriksaan belum dilaksanakan secara optimal. Dalam
    Rencana Pemeriksaan Nasional 2005, aktivitas pendukung pemeriksaan agar terus dilakukan dan
    apabila diperlukan, dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004.

F.  Pengawasan Pemeriksaan
    Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat 
    waktu melalui Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP), sebagaimana telah  
    disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 
    September 2003. Namun, rendahnya tingkat perekaman menyebabkan rendahnya tingkat pengawasan 
    pelaksanaan pemeriksaaan yang pada akhirnya menyebabkan ketidaktepatan perencanaan 
    pemeriksaan untuk tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, para Kepala UP3 diwajibkan untuk 
    mengawasi pelaksanaan perekaman melalui sistem tersebut.

G.  Aktifitas Lainnya
    Untuk meningkatkan kinerja penerimaan dan kolektibilitas tunggakan pajak baru, Pemeriksa Pajak 
    turut bertanggung jawab atas pelunasan ketetapan pajak dari hasil pemeriksaannya.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/08pj.72004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1