User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.7/1996

                               TENTANG

                    ADMINISTRASI PEMERIKSAAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui pemeriksaan pajak dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan 
keterkaitan, pemeriksaan khusus, pemeriksaan P3SPT dan pemeriksaan lainnya. Agar mekanisme 
pemeriksaan tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peran aktif Ka. KANWIL 
sangat menentukan. Peran Ka. KANWIL bisa optimal apabila tersedia data administrasi pemeriksaan pajak 
yang akurat.

Data administrasi tersebut diatas antara lain dapat dimanfaatkan sebagai alat pengawasan yang bersifat 
preventif, yaitu mencegah terjadinya tumpang-tindih pemeriksaan ataupun pemeriksaan yang berulang-
ulang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu kecuali untuk pemeriksaan rutin.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1.  KANWIL DJP harus melakukan penatausahaan administrasi pemeriksaan pajak diwilayahnya secara 
    tertib, teratur dan mutakhir yang disentralisir di Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Kanwil DJP.
2.  Administrasi pemeriksaan pajak tersebut dituangkan dalam bentuk daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa 
    yang dibuat per KPP per tahun pajak.
3.  Data pemeriksaan pajak yang dicatat di daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tersebut adalah data 
    pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KARIKPA atau fungsional KANWIL atau tim gabungan DJP-
    BPKP atau Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (d.h Verifikasi 
    Kantor atau Verifikasi Lapangan) oleh KPP mulai tahun pajak 1993. Apabila data tahun pajak 1991 
    dan 1992 tersedia, maka data tersebut bisa dimasukkan dalam daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa 
    tersebut.
4.  Daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tahun pajak 1993 dan 1994 agar dapat diselesaikan selambat-
    lambatnya tanggal 31 Juli 1996, kemudian diteruskan ke tahun-tahun pajak selanjutnya serta harus 
    dimutakhirkan setiap saat.
5.  Bentuk formulir dan petunjuk pengisian daftar Wajib Pajak yang diperiksa dapat dilihat pada lampiran 
    surat edaran ini.
6.  Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa hal-hal yang dimuat dalam daftar Wajib Pajak Yang 
    Diperiksa tersebut merupakan standar minimum yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan 
    kebutuhan dilapangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd.

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/08pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1