peraturan:sedp:08pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.6/2001 TENTANG PENJELASAN KETENTUAN PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB serta aparat pelaksana di lapangan agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, Pemerintah Daerah setempat, instansi serta asosiasi yang terkait dengan pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 2. Sehubungan dengan pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a angka I dan angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB dan Pasal I huruf a angka l dan angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. pengurangan BPHTB dalam hal Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan, dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan maupun orang pribadi, sebesar Perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah; b. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan melalui program pemerintah di bidang pertanahan, misalnya melalui program ajudikasi, dan Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis, maka pengurangannya dilakukan sebagai berikut : (i) pengurangan sebesar perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah, dan (ii) pengurangan sebesar 50% dari BPHTB hasil pengurangan angka (i). 3. Yang dimaksud perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah adalah perhitungan BPHTB atas objek pajak berupa bangunan, termasuk investasi tanaman pada sektor perkebunan. 4. Pengurangan BPHTB atas objek pajak selain tanah dilakukan dengan perhitungan sebagaimana contoh terlampir. 5. Sehubungan dengan adanya kesalahan teknis dalam pengiriman lampiran SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, bersama ini disampaikan kembali : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut Lampirannya; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB berikut Lampirannya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PBB DAN BPHTB, ttd SUHARNO
peraturan/sedp/08pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1