User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 2000
 
                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                      NOMOR SE - 08/PJ.6/2000
 
                                                                  TENTANG
 
       PERMINTAAN DATA OBJEK PAJAK YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN BPPN YANG BELUM LUNAS PBB
 
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan 
Direktorat Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang pajak atas aset 
Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang berada di bawah pengawasannya, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Agar Kepala KP PBB segera menginventarisir objek pajak di bawah pengawasan BPPN yang belum 
    lunas PBB di wilayah kerja masing-masing.
2.  Data dimaksud agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB 
    dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir disertai dengan fotocopi SPPT/salinan 
    SPPT, untuk ditindak lanjuti upaya penagihannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/08pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1