User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.6/1998

                        TENTANG

            PENGENAAN PBB TAHUN 1998 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor : KU.305/IV/1/KA-98 tanggal 
2 April 1998 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1998, dan dengan memperhatikan surat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 perihal 
    Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor : 569/KMK.04/1994 tanggal 24 Nopember 1994 dan Nomor : 
    470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.06/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 perihal Tata 
    cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.06/1997 tanggal 6 Pebruari 1997;

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE.13/PJ.06/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal 
    Pengenaan PBB atas Perusahaan Umum Kereta Api;

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE.23/PJ.06/1996 tanggal 5 Juni 1996 perihal 
    Pengenaan PBB tahun 1996 atas Perusahaan Umum Kereta Api;

5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.06/1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal 
    Pengenaan PBB tahun 1997 atas Perusahaan Umum Kereta Api;

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sebagaimana disampaikan dalam surat di atas, bahwa hingga saat ini PERUMKA masih mengalami 
    rugi fiskal kumulatif dari tahun 1991 hingga tahun 1996 sebesar Rp. 63.918.245.231,00;

2.  Sehubungan dengan itu, untuk pengenaan PBB tahun 1998 atas PERUMKA agar diberikan pengurangan 
    sebesar 10% dari jumlah PBB terhutang;

3.  Kantor Pelayanan PBB yang belum menerbitkan SPPT PBB tahun 1998 atas Perusahaan Umum Kereta 
    Api tersebut agar segera menerbitkan dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1