User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.6/1995

                        TENTANG

         LAMPIRAN SK.KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, 
dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai 
dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir).

Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi 
dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1