peraturan:sedp:08pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.6/1994 TENTANG PENCETAKAN DATA KELUARAN TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil pemantauan persiapan pencetakan data keluaran tahun 1994, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Masih terdapat beberapa KP. PBB yang merencanakan akan menggunakan aplikasi Sistep untuk pencetakan data keluaran tahun 1994; 2. Peralatan komputer dan High Speed Printer yang sudah terpasang untuk pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP belum dimanfaatkan secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Pencetakan data keluaran tahun 1994 agar menggunakan aplikasi Sismiop, mengingat dalam aplikasi tersebut terdapat modul-modul yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya; 2. Dukungan teknis atas aplikasi Sistep sudah dikurangi, mengingat aplikasi tersebut sudah digantikan dengan apliasi Sismiop; 3. Untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pencetakan data keluaran, diminta agar para KP.PBB menambah jam kerja (lembur). Biaya untuk lembur tersebut dapat dimanfaatkan dari dana BO/DIK untuk penyelesaian ketetapan. 4. Seluruh data keluaran diharapkan sudah dapat diserahkan kepada Pemda Tk.II selambat-lambatnya pada akhir bulan April 1994. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc.
peraturan/sedp/08pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1