User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.6/1994

                        TENTANG

                       PENCETAKAN DATA KELUARAN TAHUN 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil pemantauan persiapan pencetakan data keluaran tahun 1994, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1.  Masih terdapat beberapa KP. PBB yang merencanakan akan menggunakan aplikasi Sistep untuk 
    pencetakan data keluaran tahun 1994;
2.  Peralatan komputer dan High Speed Printer yang sudah terpasang untuk pencetakan SPPT, STTS, 
    dan DHKP belum dimanfaatkan secara optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.  Pencetakan data keluaran tahun 1994 agar menggunakan aplikasi Sismiop, mengingat dalam aplikasi 
    tersebut terdapat modul-modul yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya;
2.  Dukungan teknis atas aplikasi Sistep sudah dikurangi, mengingat aplikasi tersebut sudah digantikan 
    dengan apliasi Sismiop;
3.  Untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pencetakan data keluaran, diminta agar para 
    KP.PBB menambah jam kerja (lembur). Biaya untuk lembur tersebut dapat dimanfaatkan dari dana 
    BO/DIK untuk penyelesaian ketetapan.
4.  Seluruh data keluaran diharapkan sudah dapat diserahkan kepada Pemda Tk.II selambat-lambatnya 
    pada akhir bulan April 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc.
peraturan/sedp/08pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1