User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.5321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.532/1999

                        TENTANG

       PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN UNTUK KAPAL JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa 
kepelabuhanan untuk kapal jalur pelayaran internasional dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

    Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 ditetapkan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN. Jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga 
    penyerahan jasa kepelabuhanan merupakan Jasa Kena Pajak.

2.  Namun demikian terdapat hal-hal antara lain seperti :
    a.  -   Adanya kelaziman di dunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran 
            Internasional dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
        -   Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang 
            dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
        -   Azas timbal balik terhadap perusahaan pelayaran Indonesia oleh negara yang 
            mempunyai perjanjian bilateral.

    b.  Berdasarkan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 diatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu Ditanggung 
        Pemerintah, yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi :
        1)  jasa persewaan kapal;
        2)  jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
        3)  jasa perawatan/reparasi (docking) kapal.

    c.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 
        1990 tentang PPN atas jasa pelabuhan dalam jalur pelayaran internasional, ditegaskan bahwa 
        atas penyerahan jasa pelabuhan yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran 
        internasional, tidak dikenakan PPN.

    d.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.32/1990 tanggal 11 Januari 
        1990 tentang daftar negara asing yang tidak mengenakan PPN atas jasa pelayanan kapal 
        kepada perusahaan pelayaran asing, antara lain termasuk 5 negara anggota ASEAN yaitu 
        Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Philipina.

    e.  Dalam surat Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan jasa 
        kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional, ditegaskan sebagai 
        berikut :

        -   Surat Menteri Keuangan Nomor : S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 kepada 
            The Director General of The Commission of The European Communities di Jakarta, 
            memberikan pengecualian PPN terhadap semua jasa kepelabuhanan untuk kapal-
            kapal dalam jalur pelayaran internasional (kecuali jasa persewaan tanah dan 
            bangunan dalam lingkungan pelabuhan) tanpa membedakan negara asal dari kapal 
            yang melakukan pelayaran tersebut. Pengecualian ini hanya diberikan dengan syarat 
            bahwa kapal-kapal asing tersebut tidak melakukan pengangkutan orang/barang dari 
            suatu pelabuhan di Indonesia ke kepelabuhan lainnya di Indonesia. 
            (inland waterways).

        -   Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 
            kepada Ketua Indonesia National Lines dan Ketua Overseas Shipowners 
            Representatives Association di Jakarta, jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam 
            jalur pelayaran internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun 
            Perusahaan Dalam Negeri tidak terutang PPN, sepanjang negara tempat kedudukan 
            perusahaan asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap 
            perusahaan pelayaran Indonesia.

        -   Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2196/PJ.532/1998 tanggal 06 Oktober 1998 
            kepada Manager Divisi Keuangan PT. Pertamina Tongkang di Jakarta, jasa 
            kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur pelayaran 
            internasional, sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang 
            dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan 
            tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan 
            yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik) yang 
            dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998 dan sesudahnya dikecualikan dari pengenaan 
            PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhanan 
    antara lain :
    a.  Jasa pelayanan kapal yang terdiri dari jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda dan 
        jasa telepon kapal;
    b.  Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
    c.  Jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa 
        head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B), jasa 
        towing tractor, jasa timbangan dan jasa pemadam kebakaran;
    d.  Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan 
        overbrengen;
    e.  Jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa 
        penumpukan dan jasa mekanis;
    f.  Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon 
        extension;

    yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam 
    jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang 
    perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke 
    pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing 
    tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas 
    timbal-balik).

    Termasuk dalam pengertian Jalur Pelayaran Internasional adalah jalur angkutan laut dalam negeri 
    yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri, 
    misalnya kapal yang masuk ke pelabuhan Indonesia dan membongkar barang muatannya di beberapa 
    pelabuhan Indonesia tanpa memuat barang dari pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau 
    sebaliknya.

4.  Selain Jalur Pelayaran Internasional yang ditegaskan dalam SE ini, pengenaan PPN atas jalur 
    pelayaran di dalam negeri berlaku ketentuan sesuai SE-03/PJ.52/1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.5321999.txt · Last modified: by 127.0.0.1