User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.53/2006

                               TENTANG

                JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
               PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN  NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                   DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 
tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan 
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berkenaan dengan pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

I.  Pelayanan permohonan restitusi yang diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-122/PJ./2006 ini antara lain:

    1.  Meneliti kelengkapan bukti-bukti dan atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan
        dalam permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yaitu : 
        a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan
            pembayaran PPN yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen pendukung 
            yaitu :
            1)  Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda 
                dengan  faktur penjualan/faktur pembelian;
            2)  Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
            3)  Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
        b.  Dalam hal impor Barang Kena Pajak :
            1)  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SSP atau bukti pungutan pajak oleh 
                DJBC yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB 
                tersebut;
            2)  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang wajib LPS; dan
            3)  Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa 
                Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan 
                dikuasakan kepada PPJK.
        c.  Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak :
            1)  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor
                oleh pejabat DJBC yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan 
                yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
            2)  Instruksi pengakuan (melalui darat, udara dan laut), ocean B/L atau Master 
                B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka 
                B/L  harus dilampiri dengan fotocopy ocean B/L atau Master B/L yang telah 
                dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
            3)  Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang
                telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C ayang telah 
                dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
            4)  Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polisi asuransi Barang Kena Pajak 
                yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; 
                dan
            5)  Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, 
                Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, 
                atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan 
                adanya sertifikat.
        d.  Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN adalah Kontrak atau
            Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya dan SSP.
        e.  Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran
            akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh 
            dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d yang berkenaan dengan kelebihan
            pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

    2.  Bukti-bukti atau dokumen-dokumen dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan 
        penyampaian permohonan, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan 
        pengembalian tetapi tidak melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan 
        pengembalian diterima.

    3.  Saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah saat diterimanya SPT
        Masa PPN dalam hal permohonan disampaikan melalui SPT Masa PPN dengan cara mengisi 
        kolom yang telah tersedia, atau saat diterimanya surat permohonan dalam hal permohonan
        disampaikan melalui surat tersendiri.

    4.  Dalam hal PKP selain PKP kriteria tertentu, saat diterimanya permohonan pengembalian 
        secara lengkap adalah saat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diterima dan 
        telah dilengkapi dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam 
        pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir I.1 huruf a sampai dengan huruf d.

    5.  Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada angka 4 sampai dengan jangka waktu berakhir,
        PKP tidak melengkapi bukti atau dokumen yang dipersyaratkan maka saat permohonan
        pengembalian diterima secara lengkap adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan
        sejak saat permohonan diterima.

    6.  Jangka waktu PKP melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak
        saat permohonan. Dalam hal sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat 
        diterimanya permohonan pengembalian ternyata PKP tidak melengkapi bukti atau dokumen,
        maka permohonan pengembalian diproses berdasarkan bukti atau dokumen yang ada /
        diterima.

    7.  Dalam hal permohonan pengembalian PKP diproses berdasarkan bukti atau dokumen yang 
        ada/diterima, maka Kepala KPP harus memberitahukan kepada PKP dengan menerbitkan 
        Surat Pemberitahuan Penyelesaian Permohonan Pengembalian diproses dengan berdasarkan
        bukti atau dokumen yang ada/diterima. Penerbitan Surat Pemberitahuan oleh Kepala KPP
        paling lambat adalah saat disampaikannya pemberitahuan hasil pemeriksaan.

    8.  Dalam rangka pelayanan kepada PKP, Kepala KPP dapat menerbitkan surat permintaan bukti 
        atau dokumen kepada PKP untuk mengingatkan kewajiban pemenuhan bukti atau dokumen 
        yang diperlukan agar permohonan pengembalian yang diajukannya dapat segera diproses.
        Dalam hal Kepala KPP menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen, disarankan agar 
        surat  tersebut disampaikan melalui faksimili sehingga PKP dapat segera memenuhi bukti atau
        dokumen yang diperlukan untuk memroses permohonan.

    9.  Dalam meneliti bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang diterimanya, petugas atau pemeriksa
        pajak agar mencocokkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut dengan lembar checklist
        bukti/dokumen kelengkapan permohonan pengembalian PPN yang dibuat PKP. Selain itu, 
        petugas atau pemeriksa pajak juga harus mencantumkan jumlah masing-masing dokumen 
        yang diterima. Demikian juga apabila terdapat bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang 
        masih harus dilengkapi agar diberitahukan kepada PKP.

II. Jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan adalah sebagai berikut :

    1.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang
        diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lambat 1 (satu) bulan
        sejak saat diterimanya permohonan pengembalian.

    2.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, dalam hal
        permohonan pengembalian diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu PKP
        yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dan eksportir, yang memiliki risiko 
        rendah yakni :
        1)  Produsen;
        2)  Perusahaan terbuka; atau
        3)  Perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau 
            daerah;

    3.  4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, dalam hal 
        permohonan pengembalian diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu (selain PKP
        yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud butir
        II.2);

    4.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, 
        dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
        1)  PKP, selain PKP kriteria tertentu dan PKP kegiatan tertentu (PKP yang melakukan 
            penyerahan kepada Pemungut PPN dan eksportir);
        2)  PKP, termasuk PKP sebagaimana dimaksud pada butir II.2 yang semula memilki 
            risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata
            diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik meliputi satu, 
            beberapa, atau semua jenis pajak.

    5.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah yang 
        merupakan produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
        persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari 
        mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.

III.    Pemeriksaan dalam rangka restitusi.

    1.  Tata Cara pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
        dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.

    2.  Pemeriksaan atas permohonan restitusi pada umumnya dilakukan melalui Pemeriksaan 
        Sederhana Lapangan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat dilakukan melalui 
        Pemeriksaan Sederhana (PSK), atau Pemeriksaan Lengkap (PL) baik untuk satu jenis pajak,
        beberapa jenis pajak, maupun meliputi semua jenis pajak (all taxes).

    3.  Pada saat pemeriksaan berlangsung, dalam hal diperlukan untuk lebih meyakinkan transaksi
        maka pemeriksa dapat meminta atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-
        dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengembalian yang diajukan PKP.

    4.  Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak 
        diyakini kebenarannya, maka :
        a.  Terhadap ekspor tersebut tidak diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol 
            persen);
        b.  Terhadap impor tersebut tidak dapat diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya.

    5.  Yang dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan pajak PPN dengan tarif 0% (nol 
        persen) bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang 
        dimohonkan pengembaliannya :
        a.  Tidak dapat diakui sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat
            meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran ekspor tersebut;
        b.  Apabila bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa
            bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas 
            transaksi tersebut diterapkan tarif 10% (sepuluh persen);
        c.  Apabila berdasarkan bukti atau dokumen yang ada, pemeriksa tidak dapat meyakini
            kebenaran ekspor sebagai ekspor maupun penyerahan dalam Daerah Pabean atau
            penjualan lokal, maka pemeriksa harus melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam
            terhadap kebenaran Pajak Masukan.

    6.  Dalam hal hasil pemeriksaan pada butir 5 huruf c, ternyata tidak terdapat data atau bukti
        apapun juga yang mendukung bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan PKP Faktur 
        Pajaknya benar, baik secara formal maupun material, maka atas Pajak Masukan tersebut 
        tidak dapat dikreditkan, atau pemeriksa dapat menindak lanjutinya dengan Pemeriksaan Bukti 
        Permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pemeriksaan.

    7.  Agar pemeriksa meneliti SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimintakan pengembalian oleh PKP,
        apakah terdapat penyerahan yang tidak dikenakan PPN (karena yang diserahkan bukan BKP/
        JKP), atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atau penyerahan kepada PKP di Kawasan 
        Berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga dapat diketahui apakah PKP telah 
        melaksanakan kewajiban perpajak sesuai dengan ketentuan.

    8.  Dalam hal terdapat penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat disarankan agar pemeriksa 
        meneliti kebenaran PKP sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). apakah BKP yang
        dibelinya dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Demikian juga terdapat permohonan 
        pengambilan yang diajukan oleh PKP penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan 
        Ekspor (KITE) agar pemeriksa meneliti apakah terdapat penyerahan BKP kepada Pengusaha
        di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) mengingat PKP penerima fasilitas KITE 
        sebenarnya harus mengekspor BKP hasil produksinya.

    9.  Data PKP penerbit Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada butir 6 agar disampaikan
        ke KPP dimana PKP dikukuhkan sehingga KPP dapat melakukan penelitian terhadap PKP 
        tersebut, dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan
        dan Penagihan Pajak.

    10. Agar Pemeriksa memperhatikan data-data suspect list pada Surat Edaran tentang Daftar 
        Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah dan intranet DJP dan atau Surat Edaran lain yang berkenaan
        dengan pelaksanaan konfirmasi dan langkah-langkah penanganan Faktur Pajak fiktif.

IV. Ketentuan Penutup dan Peralihan.

    1.  Agar terdapat PKP Kegiatan Tertentu dan PKP Kriteria Tertentu yang telah diberikan restitusi
        dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan pemeriksaan untuk 
        seluruh Masa Pajak sesuai dengan tahun buku PKP yang bersangkutan. Penentuan PKP yang 
        akan diperiksa dilakukan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan pajak.

    2.  Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomopr PER-12/PJ./2006 tentang
        Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
        Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah, dinyatakan tidak berlaku.

    3.  Terhadap permohonan pengembalian yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan 
        Direktur Jenderal Pajak ini namun belum diterbitkan SKPLB atau SKPPKP maka harus 
        diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
        Pajak Nomor KEP-160/PJ.2001 dan jangka waktu penyelesaiannya paling lambat 12 
        (duabelas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini SKPLB harus diterbitkan atau 1 
        (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini SKPPKP harus diterbitkan.

V.  Penyelesaian permohonan restitusi yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 adalah sebagai berikut :

    1.  Agar Kepala KPP membuat daftar tunggakan restitusi sesuai dengan permohonan yang 
        diterima (aging schedule). Selanjutnya, berdasarkan data tersebut Kepala KPP membuat 
        rencana penyelesaian setiap bulan, dimulai dengan bulan September 2006 sampai dengan 
        bulan Agustus 2007 (Format laporan sesuai dengan lampiran I Surat Edaran ini). dalam 
        penyusunan rencana penyelesaian tunggakan restitusi agar memperhatikan cashflow PKP.

    2.  Agar data rencana penyelesaian tunggakan restitusi dikirim kepada Kepala Kanwil. 
        Selanjutnya data kompilasi rencana penyelesaian tunggakan restitusi per KPP per Kanwil 
        dilaporkan ke Dirjen Pajak oleh Kepala Kanwil dengan tembusan ke Direktur PPN dan PTLL,
        dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. (Format laporan sesuai dengan
        Lampiran II Surat Edaran ini).

    3.  Agar Kepala KPP wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi setiap bulan 
        sesuai dengan rencana yang telah dibuatnya kepada Kepala Kanwil paling lambat tanggal 10
        bulan berikutnya (Format laporan sesuai dengan lampiran III Surat Edaran ini). Selanjutnya,
        Kepala Kanwil wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi per KPP per 
        Kanwil kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan, 
        Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap 3 (tiga) bulan sekali (Format laporan sesuai dengan
        lampiran IV dan V Surat Edaran ini) paling lambat :
        b.  Tanggal 20 Desember 2006, untuk bulan September 2006, Oktober 2006, dan 
            Nopember 2006);
        c.  Tanggal 20 Maret 2007, untuk bulan Desember 2006, Januari 2007, dan Februari 
            2007);
        d.  Tanggal 20 Juni 2007, untuk bulan Maret 2007, April 2007, dan Mei 2007);
        e.  Tanggal 20 September 2007, untuk bulan Juni 2007, Juli 2007, dan Agustus 2007);

VI. Lain-lain

    Agar dalam penyelesaian permohonan restitusi petugas pajak (kepala kantor, kepala seksi, Korlak/AR,
    pelaksana, ataupun pemeriksa pajak) mematuhi prosedur dan tatacara serta ketentuan yang berlaku 
    dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan restitusi tersebut, dimulai ddari proses penerimaan SPT
    Masa PPN (baik sebagai permohonan pengembalian maupun sebagai kewajiban PKP untuk melaporkan
    kegiatannya), pemeriksaan, penerbitan SKPLB, sampai dengan proses penerbitan SPMKP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP. 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/08pj.532006.txt · Last modified: by 127.0.0.1