User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.53/1998

                        TENTANG

  ATURAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN 
     PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU 
      PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM 
                         USAHA PERTAKSIAN (SERI PPN 43-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 Tentang 
Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 Tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor 
Atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha 
Pertaksian serta Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 Tentang 
Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 508/KMK.01/1995 Tentang Tata Laksana Pemberian 
kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor dan/atau Penyerahan Komponen dan/atau Kendaraan 
Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian, dengan ini diberikan penjelasan 
pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    191/KMK.04/1998 tersebut di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor 
    atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha 
    pertaksian sudah tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.

2.  Dengan demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk 
    kepentingan usaha pertaksian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan 
    kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang 
    dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, 
    kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.

4.  Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan 
    angkutan umum, maka sesuai dengan penjelasan butir 3 di atas, atas impor komponen dan/atau 
    penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari 
    pengenaan PPn BM.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan dengan 
sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1