User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.52/2005

                               TENTANG

                       PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-97/PJ./2005
          TENTANG PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000
              TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-97/PJ.52/2005 tanggal 30 Mei
2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-
Syarat Faktur Pajak Sederhana. Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian
adalah sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

2.  Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    Lembar ke-1 :   untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
    Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

3.  Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur 
    Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian 
    atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
    
4.  Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat 1 (satu) lembar saja untuk pembeli dan sebagai pengganti 
    lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu 
    sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke 
    komputer lainnya secara elektronik, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital 
    Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

5.  Penyimpanan data dalam bentuk media elektronik tersebut tidak mengurangi tanggung jawab
    Pengusaha Kena Pajak untuk menyimpan dokumen selama 10 (sepuluh) tahun dengan baik, sehingga 
    masih tetap ada dan tersedia apabila dikemudian hari diperlukan dalam pemeriksaan atau tujuan lain.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Depatemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/08pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1