peraturan:sedp:08pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.52/2004 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut : a. Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini. b. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan adalah sesuai Lampiran II Surat Edaran ini. 2. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan : a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/08pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1