User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.522000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 08/PJ.52/2000

                             TENTANG

      PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2000 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 
    tentang Perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 192/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 diberlakukan secara efektif.

2.  Selanjutnya ketentuan/perlakuan PPN dan atau PPn BM di Kawasan Berikat Pulau Batam dan 
    sekitarnya adalah sebagai berikut :

    2.1.    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
        Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

    2.2.    PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :
        a.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha 
            sepanjang Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk 
            menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        b.  Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak 
            tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada
            Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk 
            menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        d.  Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena 
            Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        e.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh 
            Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk 
            menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
        f.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang 
            Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
            diekspor.
    2.3.    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2.2. huruf a adalah termasuk barang 
        modal.
    2.4.    Apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar 
        Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang tidak 
        digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, terutang PPN dan atau 
        PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku.

3.  Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak atau yang membeli Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, PPN dan 
    atau PPn BM yang terutang dapat tidak dipungut setelah memperoleh Surat Keterangan PPN dan atau 
    PPn BM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam.

4.  Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Fasilitas PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sebagai berikut :
    4.1.    Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
        a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak 
            Dipungut atas impor Barang Kena Pajak atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak dalam rangka untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
            diekspor sebagaimana pada lampiran 1, diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
            Pajak Batam dengan melampirkan :
            -   Daftar realisasi ekspor berdasarkan SPT Masa Pajak sebelumnya bagi 
                Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar; atau
            -   Surat rekomendasi dari Batam Otorita Batam bagi Pengusaha Kena Pajak 
                yang belum terdaftar/baru.

        b.  Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sebagaimana pada lampiran 2 
            dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   Untuk Bank Devisa/Direktorat Bea dan Cukai 
                            melalui Wajib Pajak;
            -   Lembar ke-2 :   Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam;
            -   Lembar ke-3 :   Untuk Pengusaha Kena Pajak.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor barang harus menunjukkan surat  
            keterangan tersebut pada setiap impor barang. Selanjutnya Bank Devisa/Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut 
            eks PP Nomor 39 TAHUN 1998" (Contoh lihat lampiran 3) serta mencantumkan nomor 
            dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap 
            lembar PIB, SSP atau bukti Pungutan Pajak atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96, lihat 
            lampiran 4).

            Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan asli dari dokumen PIB, 
            SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor yang telah dicap tersebut kepada Importir/
            PKP, dan tembusannya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam pada 
            setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya dengan 
            menggunakan Surat Pengantar (Lihat lampiran 5).

        d.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembelian harus menunjukkan surat 
            keterangan tersebut pada setiap pembelian barang atau jasa. Selanjutnya Pabrikan/
            Pengusaha yang menyerahkan dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur 
            Pajak rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN dan atau PPn BM Tidak 
            Dipungut Eks PP Nomor 39 TAHUN 1998", serta mencantumkan nomor dan tanggal 
            Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar Faktur 
            Pajak dimaksud.

            Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli;
            -   Lembar ke-2 :   Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha 
                            Kena Pajak Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT 
                            Masa PPN.
            -   Lembar ke-3 :   Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.

    4.2.    Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        sebagaimana tersebut pada butir 2.2. huruf e dan f, Pengusaha wajib membuat SSP dan 
        dibubuhi cap "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut Eks PP Nomor 39 TAHUN 1998".

    4.3.    Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak Batam paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Surat Permohonan 
        Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

    4.4.    Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) 
        bulan.

    4.5.    Atas surat keterangan tersebut dapat diajukan perpanjangan dalam jangka waktu 10 
        (sepuluh) hari sebelum surat keterangan tersebut habis masa berlakunya.

5.  Apabila Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM Tidak Dipungut atas kegiatan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2.2, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
    Pabean, maka penyerahan Barang Kena Pajak tersebut terutang PPN dan atau PPn BM sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

6.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Dokumen/Laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.c dan 4.1.d di atas, 
    selanjutnya mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP, Penyerahan BKP, Pemanfaatan BKP 
    tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang PPN nya 
    tidak dipungut.

7.  Untuk setiap triwulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud butir 6 mengirimkan 
    laporan kepada Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteg (bentuk laporan lihat Lampiran 6).

8.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal PPN Dan/Atau PPn BM Di Kawasan Berikat (Bonded 
    Zone) Daerah Industri Pulau Batam dinyatakan dicabut/tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk disebarluaskan di Wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1