User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.52/1996

                        TENTANG

                  PPN ATAS JASA PERDAGANGAN (SERI PPN 31 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Perdagangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada 
    pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau 
    menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa 
    perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa
    mencarikan penjual.

2.  Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah 
    Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN 
    atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
    2.1.    Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :
        a.  Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan 
            berada di dalam Daerah Pabean;
        b.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan 
            berada di dalam Daerah Pabean;
        c.  Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang 
            selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah 
            Pabean;
        d.  Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang 
            selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah 
            Pabean;
        e.  Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean,
            sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah 
            Pabean;
        f.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean,
            sedang penjual barang selaku  penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah 
            Pabean.

    2.2.    Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
        a.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, 
            sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah 
            Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan 
            pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut 
            kepada pengusaha jasa perdagangan.
        b.  Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, 
            sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah 
            Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT    di Indonesia dan 
            pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut 
            kepada pengusaha jasa perdagangan.
        c.  Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan 
            berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah 
            Pabean;
        d.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada 
            di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

3.  Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di 
    Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh 
    pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan 
    penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1