User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.51994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.5/1994

                        TENTANG

         PENYEMPURNAAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NO. SE-32/PJ.5/1993 TANGGAL 3 NOPEMBER 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para 
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tidak mengorbankan kewaspadaan dan pengamanan atas pemberian 
restitusi PPN dan PPn BM, telah digariskan kebijaksanaan untuk mempercepat pemberian restitusi dengan 
persyaratan Bank Garansi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 Nopember 1993.

Di dalam pelaksanaannya, usaha peningkatan pelayanan restitusi ini ternyata kurang mendapatkan tanggapan 
dari para Pengusaha Kena Pajak dikarenakan besarnya Bank Garansi yang disyaratkan dalam Surat Edaran 
tersebut dirasakan masih terlalu memberatkan. Berdasarkan pemantauan Kantor Pusat, keluhan mengenai 
beratnya persyaratan Bank Garansi tersebut juga dirasakan oleh para PKP secara luas sehingga sasaran yang 
dituju oleh kebijaksanaan ini dirasakan akan sulit untuk dicapai.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan 
penyesuaian yang diperlukan terhadap ketentuan persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan 
PPn BM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 Nopember 1993 menjadi 
sebagai berikut :
1.  Untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada 
    butir 2.1 dan 2.2 Surat Edaran tersebut di atas, maka besarnya Bank Garansi sebagaimana ditentukan 
    pada butir 3.3 huruf c diubah menjadi hanya sebesar jumlah Faktur Pajak yang belum ada 
    konfirmasinya dan Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi tetapi menyatakan "Tidak Ada", 
    tanpa ditambah cadangan untuk sanksi sebesar 100%. Jadi cadangan untuk kemungkinan pengenaan 
    sanksi ini ditiadakan dan tidak perlu dimasukkan dalam Bank Garansi. Apabila dikemudian hari 
    ternyata terkena sanksi, maka sanksi tersebut akan ditagih dengan cara yang biasa.

2.  Untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah indikasi manipulasi restitusi sebagaimana dimaksud 
    pada butir 2.3. dan 2.4 Surat Edaran tersebut di atas, maka :
    2.1.    Untuk masa-masa sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut, apabila Pengusaha Kena 
        Pajak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP agar diterbitkan sebesar jumlah 
        Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP fiktif atau Faktur Pajak fiktif.
    2.2.    Besarnya garansi adalah hanya sebesar restitusi yang diberikan, tanpa ditambah dengan 
        cadangan untuk sanksi sebesar 200%.
    2.3.    Untuk masa-masa lainnya dalam tahun berikutnya sepanjang tidak dijumpai permasalahan 
        apapun sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 s/d butir 2.4 Surat Edaran tersebut di atas, 
        maka restitusi dapat segera diberikan dan tidak perlu dimintakan Bank Garansi.

    Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :
    Misalkan PKP A mengajukan permohonan restitusi untuk masa September 1993 sebesar Rp. 750 juta. 
    Setelah diadakan penelitian ternyata diantara Faktur Pajak tersebut terdapat sejumlah Faktur Pajak 
    yang diterbitkan oleh PKP fiktif dan Faktur Pajak fiktif dengan nilai   Rp. 250 juta.
    a.  Dalam kasus demikian, apabila PKP bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP untuk 
        bulan September 1993 agar segera diterbitkan SKKPP sejumlah Faktur pajak yang tidak ada 
        indikasi yaitu sebesar Rp. 500 juta, sedangkan Faktur Pajak yang fiktif atau diterbitkan oleh 
        PKP fiktif tidak boleh diberikan restitusinya. Adapun jumlah garansi yang diminta adalah 
        sebesar jumlah restitusi yang diberikan yaitu Rp. 500 juta, tanpa ditambah cadangan 
        kemungkinan pengenaan sanksi 200%.

    b.  Untuk masa-masa Oktober, Nopember dan Desember 1993, apabila ada permintaan restitusi 
        dan tidak dijumpai adanya permasalahan baik konfirmasi maupun indikasi apapun, maka agar 
        gera diterbitkan SKKPP sepenuhnya namun tetap dimintakan Bank Garansi hanya sebesar 
        restitusi tanpa ditambah cadangan kemungkinan pengenaan sanksi 200%. Untuk masa-masa 
        ini tetap diperlukan Bank Garansi karena termasuk dalam cakupan pemeriksaan pajak 
        sehubungan dengan kasus dimaksud (satu tahun).

    c.  Untuk masa Januari 1994 dan seterusnya, apabila ada permohonan restitusi dan tidak 
        dijumpai permasalahan baik konfirmasi maupun indikasi apapun, maka SKKPP agar 
        diterbitkan sepenuhnya tanpa perlu dimintakan Bank Garansi.

3.  Ketentuan-ketentuan lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 
    3 Nopember 1993 sepanjang yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan masih tetap 
    berlaku.

    Berkaitan dengan perubahan/penyempurnaan ketentuan mengenai pemberian restitusi PPN dan PPn 
    BM dengan Bank Garansi tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara agar segera 
    menginventarisir permohonan restitusi yang masih terhambat karena Bank Garansi dan segera 
    memberitahukan perobahan ketentuan ini kepada para PKP yang bersangkutan, untuk selanjutnya 
    agar segera diselesaikan sampai tuntas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.51994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1