User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 08/PJ.5/1990

                               TENTANG

                       PENJELASAN KPL. KPP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990 tanggal 8 Januari 1990 
tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.11/1990 tanggal 24 Januari 1990, dengan ini 
disampaikan penegasan tentang beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut :

1.      Laporan Perkembangan Jumlah Pengusaha Kena Pajak.
    Jumlah PKP yang dilaporkan dalam Laporan KPL. KPP 5.1, KP. KPP 5.2 dan KPL. KPP 5.3 adalah 
    jumlah PKP terdaftar/dikukuhkan sampai dengan akhir bulan Laporan.
    Jumlah PKP tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990 
    dikutip dari KP. PPN-9B-1 yang dibuat dalam bentuk Daftar per KLU, yang diberi judul Pengukuhan 
    PKP per Jenis Usaha.
    KP.PPN 9B-1 yang contoh bukunya dilampirkan bersama Surat Edaran ini dikutip dari Register 
    Pengukuhan PKP (KP.PPN 9B).

2.      Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6)
    2.1.    Jumlah PKP terdaftar yang harus dicantumkan dalam kolom (4) laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 
        5.6 ini adalah PKP terdaftar sebagaimana yang dilaporkan dalam kolom 7 KPL.KPP 5.1, 5.2 
        dan 5.3.
    2.2.    Pada kolom 6 laporan ini yaitu SPT yang diterima terlambat hendaknya dicantumkan jumlah 
        SPT-PPN masa pajak bulan ini saja yang diterima terlambat.
    2.3.    Selanjutnya guna menampung SPT-PPN masa pajak bulan-bulan sebelumnya yang diterima 
        pada bulan laporan ini, baik yang terlambat maupun yang tidak terlambat, maka mulai dari 
        lajur paling bawah dengan kata-kata JUMLAH pada laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 perlu 
        diadakan penyempurnaan kata-kata dan penambahan 2 (dua) lajur lagi, sehingga menjadi :
        a.      Jumlah SPT-PPN masa pajak bulan ini,
        b.      SPT.PPN dari masa-masa pajak sebelumnya,
            (Lihat lampiran II Lembar Terakhir Laporan KPL.KPP 5.4, KPL.KPP 5.5 dan 
            KPL.KPP 5.6).
        c.      Jumlah seluruh SPT masa PPN yang diterima.

    2.4.    Penjelasan tentang lajur SPT-PPN dari masa-masa pajak sebelumnya.
        2.4.1.      Pada kolom 5 (SPT yang diterima tepat waktu) pada lajur ini, dicantumkan jumlah 
            SPT-PPN yang sebenarnya disampaikan tepat waktunya oleh PKP pada Kantor     
            Penyuluhan Pajak atau pada Kantor Pos, namun belum direkam dan dilaporkan oleh 
            Kantor Pelayanan Pajak pada bulan-bulan laporan sebelumnya karena SPT-PPNnya 
            baru diterima di Kantor Pelayanan Pajak setelah akhir masa perekaman pada bulan 
            sebelumnya.
        2.4.2.      Pada kolom 6 (SPT yang diterima terlambat yang belum direkam dan dilaporkan pada    
            bulan-bulan sebelumnya) dicantumkan jumlah SPT-PPN yang benar-benar terlambat 
            disampaikan oleh PKP.

3.      Pengolahan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari dan Maret.
    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5.1/1990 tanggal 9 Maret 1990 
    (Seri PPN-160), PKP diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari 
    dan Maret dengan menggunakan formulir lama.

    Supaya perekaman dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka angka-angka dalam SPT yang 
    menggunakan formulir lama tersebut harus dipindahkan ke formulir baru terlebih dahulu.

4.      Tidak berlebihan kiranya untuk diberitahukan bahwa SPT PPN yang disampaikan oleh PKP walaupun 
    terlambat lebih dari 12 bulan tetap harus diterima dan direkam.

Demikian penegasan kami agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

MALIMAR
peraturan/sedp/08pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1