peraturan:sedp:08pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.51/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.51/1997 TENTANG PENEBUSAN STIKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997, bahwa pelaksanaan penebusan stiker rekaman gambar dilaksanakan pada Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja selain wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001, maka pelaksanaan penebusan stiker rekaman gambar diatur sebagai berikut : 1. Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar selain tersebut dalam angka 1, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1