User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.51/2002

                        TENTANG

    PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.51/1997 
        TENTANG PENEBUSAN STIKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997, 
bahwa pelaksanaan penebusan stiker rekaman gambar dilaksanakan pada Kantor Wilayah IV Direktorat 
Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang 
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan 
Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen 
Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja selain wilayah kerja 
Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak.

Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001, maka pelaksanaan penebusan stiker rekaman 
gambar diatur sebagai berikut :
1.  Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan  sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor 
    Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan 
    sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.  Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Gambar selain tersebut dalam angka 1, 
    dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1