User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.431994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.43/1994

                        TENTANG

TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN 
   LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KE BAWAH DAN ANGGOTA 
    ABRI YANG BERPANGKAT PELTU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA 
                     (SERI PPh PASAL 21-49)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 50/KMK.04/1994 tanggal 12 Pebruari 1994 
    tentang "Tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang dan 
    Imbalan Lainnya yang dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d Kebawah Dan Anggota 
    ABRI Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Kebawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara" 
    sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan No. 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka honorarium, uang perangsang dan imbalan 
    lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d 
    kebawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah tidak dipotong PPh 
    Pasal 21.

3.  Ketentuan dalam butir 2 di atas tidak berlaku bila honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya 
    dibayarkan keseluruhannya oleh Bendaharawan Gaji. Dalam hal ini, maka penghitungan PPh Pasal 21 
    yang terutang didasarkan atas jumlah seluruh penghasilan berupa gaji, honorarium, uang perangsang 
    dan imbalan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Petunjuk Pemotongan PPh 
    Pasal 21 dan Pasal 26.

4.  Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas tetap 
    merupakan obyek PPh, sehingga apabila dijumlah dengan gaji dan penghasilan lain baik yang berasal 
    dari Bendaharawan Pemerintah maupun yang berasal dari sumber lain jumlahnya melebihi PTKP, 
    maka Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri PPh yang 
    terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri keuangan 
    No. 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992 tidak berlaku lagi, namun demikian Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.431/1992 tanggal 16 September 1992 tetap berlaku karena Surat Edaran 
    tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 50/KMK.04/1994.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.431994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1