User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.43/1991

                               TENTANG

                         FOTOCOPY SPT TAHUNAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa Kantor 
Pelayanan Pajak menolak Wajib Pajak yang menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Perseorangan 
(Formulir 1770), PPh Badan (Formulir 1771) dan PPh Pasal 21 (Formulir 1721). Sehubungan dengan hal 
tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Fotocopy SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus 
    diterima oleh KPP dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Meskipun judul dalam fotocopy SPT Tahunan PPh beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan 
    oleh Wajib Pajak tidak berwarna seperti halnya SPT Tahunan PPh yang asli, namun hal itu tidaklah 
    dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima fotocopy tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1