peraturan:sedp:08pj.431991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.43/1991 TENTANG FOTOCOPY SPT TAHUNAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak menolak Wajib Pajak yang menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770), PPh Badan (Formulir 1771) dan PPh Pasal 21 (Formulir 1721). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Fotocopy SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus diterima oleh KPP dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Meskipun judul dalam fotocopy SPT Tahunan PPh beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak berwarna seperti halnya SPT Tahunan PPh yang asli, namun hal itu tidaklah dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima fotocopy tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1