User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.42/2002

                        TENTANG

         PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 
11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing 
sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./1998 tanggal 11 Desember 1998 
yang berlaku mulai tahun pajak 2001, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :

    Pasal 2 :
    (1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga 
        tersebut diterima oleh bank (cash basis).
    (2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang 
        pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga 
        setelah pelunasan pokok kredit.

    Pasal 3 :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku sepanjang debitur yang 
    terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang 
    sama.

    Pasal 4 ayat (1) :
    Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan 
    macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran 
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

2.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau 
        addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk 
        memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan 
        pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah 
        itu diperlakukan sebagai bunga;

    b.  Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum 
        dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya 
        digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
        tahun pajak yang bersangkutan;

    c   apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam 
        pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum 
        dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur 
        lain yang berlaku;

    d.  Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan 
        piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum 
        diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang 
        tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur 
        bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang;

    e.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 
        11 April 2002 mulai tahun pajak 2001, maka bagi Wajib Pajak bank dan debitur terkait yang 
        telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 sebelum 
        diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dapat menerapkan ketentuan ini 
        melalui pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1