User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.422000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.42/2000         

                        TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS LABA/RUGI SELISIH KURS ATAS PERKIRAAN HUTANG 
                       KEPADA KANTOR PUSAT BAGI BUT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas laba/rugi selisih kurs 
dari perkiraan hutang kepada kantor pusat bagi BUT, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek Pajak Penghasilan 
    sedangkan kerugian yang terjadi merupakan pengurang penghasilan bruto. Besarnya keuntungan 
    yang diakui sebagai penghasilan dan kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
    tergantung pada metode pembukuan yang dianut secara taat azas.

2.  Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa dalam 
    menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap :
    a.  biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang 
        berkaitan dengan usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap, yang besarnya ditetapkan oleh 
        Direktur Jenderal Pajak;
    b.  pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya 
        adalah :
        -   royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau 
            hak-hak lainnya;
        -   imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
        -   bunga, kecuali bunga yang berkaitan dengan usaha perbankan;
    c.  pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor 
        pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha 
        perbankan.

3.  Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib 
    Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha 
    Tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 
    (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) 
    dan ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa keuntungan/kerugian selisih 
    kurs mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai Rupiah pada perkiraan hutang kepada kantor 
    pusat suatu Bentuk Usaha Tetap tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya/diakui sebagai 
    penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/08pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1