User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.42/1998

                        TENTANG

  PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BIAYA HAK PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI (BHP JASTEL)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan nomor S-107/MK.04/1998 tanggal 18 Februari 1998 tentang 
perlakuan perpajakan terhadap BHP Jastel, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan ketentuan dalam surat Menteri Keuangan nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29 
    September 1995 mengenai BHP Jastel (fotokopi terlampir) ditegaskan bahwa sejak tahun pajak 1995 
    BHP Jastel bukan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari laba, sehingga untuk menghitung 
    Penghasilan Kena Pajak, BHP Jastel tidak diperkenankan untuk dikurangkan dari laba perusahaan.

2.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Jenis dan Penyetoran, 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak, BHP Jastel adalah salah satu bentuk penerimaan negara bukan 
    pajak melalui Depparpostel.

    Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-107/MK.04/1998 tanggal 18 Februari 1998 (fotokopi 
    terlampir), yang menyatakan bahwa terhitung mulai tahun pajak 1998 dalam menghitung Penghasilan 
    Kena Pajak, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari laba perusahaan. 
    Dengan berlakunya Surat Menteri Keuangan ini maka surat Menteri Keuangan Nomor 
    S-581/MK.04/1995 tanggal 29 September 1995 dinyatakan tidak berlaku.

3.  Oleh karena itu mulai tahun pajak 1998, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya sesuai dengan Pasal 
    6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka surat penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada PT. 
    Telekomunikasi Nomor S-67/PJ.422/1995 tanggal 26 April 1995 (terlampir) serta surat penegasan 
    yang lainnya mengenai masalah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1