User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.41/2001

                        TENTANG

             ANGSURAN BULANAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tanggal 
12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Para petugas penerima SPT Tahunan PPh Tahun 2000 baik yang bertugas di Tempat Pelayanan 
    Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak maupun, tempat lain yang 
    ditentukan sebagai tempat penerimaan SPT diminta perhatiannya agar secara cermat meneliti 
    kebenaran penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Tahun berikutnya (Angka 18 Formulir 1770/ 
    Angka 14 Formulir 1771) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

2.  Kantor Pelayanan Pajak agar memprioritaskan editing/perekaman terhadap SPT Tahunan yang 
    terdapat angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah memperhatikan SPT Lebih Bayar. Apabila 
    penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penyesuaian 
    besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan menginformasikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal jatuh 
    tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2001 yaitu tanggal 15 April 2001, dengan 
    bentuk formulir Surat Pemberitahuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1