User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.411997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.41/1997

                        TENTANG

              SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1997 (SERI PPh UMUM NO.46)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka persiapan pengadaan formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 1997 beserta buku petunjuk 
pengisiannya dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Baik formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 1997 maupun Buku Petunjuk Pengisiannya tidak 
    mengalami perubahan dari SPT Tahunan PPh dan Buku Petunjuk yang digunakan tahun 1996.
2.  Sisa SPT Tahunan Tahun 1996 termasuk SPT Kempos, baik formulir maupun Buku Petunjuknya supaya 
    dimanfaatkan lagi untuk tahun 1997.
3.  Pada prinsipnya Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak 
    namun untuk melayani Wajib Pajak baru dan WP lama yang masih minta dengan berbagai alasan, 
    maka akan disediakan sebesar 20% dari jumlah WP efektif.
4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Penyuluhan Pajak diminta agar tetap memberikan 
    penyuluhan/penjelasan kepada Wajib Pajak baik dalam kaitannya dengan SPT Tahunan PPh 1997.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.411997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1