peraturan:sedp:08pj.411997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.41/1997
TENTANG
SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1997 (SERI PPh UMUM NO.46)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka persiapan pengadaan formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 1997 beserta buku petunjuk
pengisiannya dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Baik formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 1997 maupun Buku Petunjuk Pengisiannya tidak
mengalami perubahan dari SPT Tahunan PPh dan Buku Petunjuk yang digunakan tahun 1996.
2. Sisa SPT Tahunan Tahun 1996 termasuk SPT Kempos, baik formulir maupun Buku Petunjuknya supaya
dimanfaatkan lagi untuk tahun 1997.
3. Pada prinsipnya Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak
namun untuk melayani Wajib Pajak baru dan WP lama yang masih minta dengan berbagai alasan,
maka akan disediakan sebesar 20% dari jumlah WP efektif.
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Penyuluhan Pajak diminta agar tetap memberikan
penyuluhan/penjelasan kepada Wajib Pajak baik dalam kaitannya dengan SPT Tahunan PPh 1997.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.411997.txt · Last modified: by 127.0.0.1