User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.411996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.41/1996

                        TENTANG

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN 1995 BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI 
     ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DISAMPING PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN. 
                             (SERI PPh UMUM NO. 25)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 oleh 
Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dan juga memperoleh penghasilan lain, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Bagi Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan
    pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti bunga,
    sewa, dividen dan sejenisnya, maka penghasilan lain tersebut hendaklah dilaporkan dalam formulir
    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 sebagai berikut :
    -   Formulir 1770-II : digunakan untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
    -   Formulir 1770-IB : digunakan untuk melaporkan penghasilan lain
    (Bagian B) lain tersebut

2.  Apabila penghasilan lain-lain tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau tidak termasuk
    objek pajak, dilaporkan dalam Formulir 1770-III, bukan dalam Formulir 1770-IB Bagian B tersebut
    diatas.

Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyebarluaskan petunjuk ini khususnya kepada Wajib Pajak yang
penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh
penghasilan lain-lain.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.411996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1