peraturan:sedp:08pj.411996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.41/1996 TENTANG PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN 1995 BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DISAMPING PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN. (SERI PPh UMUM NO. 25) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan juga memperoleh penghasilan lain, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Bagi Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti bunga, sewa, dividen dan sejenisnya, maka penghasilan lain tersebut hendaklah dilaporkan dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 sebagai berikut : - Formulir 1770-II : digunakan untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. - Formulir 1770-IB : digunakan untuk melaporkan penghasilan lain (Bagian B) lain tersebut 2. Apabila penghasilan lain-lain tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau tidak termasuk objek pajak, dilaporkan dalam Formulir 1770-III, bukan dalam Formulir 1770-IB Bagian B tersebut diatas. Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyebarluaskan petunjuk ini khususnya kepada Wajib Pajak yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain-lain. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/08pj.411996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1