User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.351993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.35/1993

                        TENTANG

    SURAT KETERANGAN BEBAS DAN SURAT KETERANGAN TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26 
                     SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN DALAM PPPB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) antara RI - dengan 
negara-negara lain, terdapat ketentuan tentang pembebasan atau penurunan tarif PPh Pasal 26 yang 
dikenakan di Indonesia atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh/diterima Wajib Pajak dalam negeri
( resident taxpayer ) mereka (Wajib Pajak luar negeri bagi Indonesia) dari Indonesia. Sehubungan dengan
ketentuan tersebut dengan ini diberi petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

I.  Prosedur permohonan dan penerbitan surat keterangan
    1.  Untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh Pasal 26, pihak yang menerima 
        pembayaran, yaitu Wajib Pajak dalam negeri Negara treaty partner, perlu mengajukan 
        permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak yang wajib memotong 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan (contoh 
        terlampir).Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
        a.         Surat Keterangan dari Pejabat yang Berwenang ( Competent Authority ) dari Negara 
            treaty partner yang menyatakan bahwa yang menerima/memperoleh penghasilan
            tersebut betul-betul Wajib Pajak dalam negeri mereka.
        b.  Apabila pengurusan pembebasan diserahkan kepada pihak lain, harus disertai pula 
            dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) khusus untuk itu.
        c.  Perincian jenis transaksi dan besarnya penghasilan yang akan diterima disertai 
            dengan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenarannya, sebagai 
            berikut :
            i.  Untuk bunga ( interest ), dokumen yang diperlukan adalah :
                -   Statement of Interest payment,
                -   Notice of Interest Computation, dan
                -   Loan Agreement.
            ii. Untuk dividen, dokumen yang diperlukan adalah :
                -   saham (foto kopi), dan
                -   dividend declaration dari perseroan yang memberi dividen
            iii.    Untuk sewa, royalty dan penghasilan lain karena penggunaan harta, 
                dokumen yang diperlukan adalah :
                -   Rental Agreement, Licensing Agreement, dsb, dan
                -   Notice of Royalty/Rent Computation.
            iv. Untuk imbalan atas jasa baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh 
                badan, dokumen yang diperlukan adalah :
                -   Service Agreement;
                -   Surat Pernyataan bahwa perusahaan pemberi jasa tersebut tidak 
                    mempunyai suatu tempat usaha tertentu (fixed place of business) di 
                    Indonesia dan kegiatan jasa tersebut berlangsung kurang dari 
                    jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B antara RI dengan Negara 
                    treaty partner yang bersangkutan.
            v.         Untuk keuntungan setelah kena pajak dari BUT , Wajib Pajak tidak perlu 
                        menyampaikan dokumen pendukung.
        d.  Perincian jumlah PPh Pasal 26 yang dimohon untuk dibebaskan atau dikurangkan 
            tarifnya.

    2.  Atas surat permohonan dimaksud pada butir 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera 
        melakukan :
        a.  Meneliti Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( Tax Treaty ) antara Indonesia 
            dengan Negara treaty partner yang berkenaan.
        b.  Meneliti keabsahan (legality) dokumen pendukung dan meneliti kebenaran 
            permohonan berdasarkan dokumen pendukung tersebut.
        c.  Khusus untuk keuntungan setelah kena pajak dari BUT, Kantor Pelayanan Pajak 
            meneliti berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, bila perlu dapat dilakukan penelitian 
            material.

    3.  Apabila berdasarkan hasil penelitian pada butir 2 tersebut disimpulkan bahwa permohonan 
        telah benar dan sesuai dengan Perjanjian Perpajakan bersangkutan, maka Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak segera menerbitkan :
        a.  Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 untuk permohonan pembebasan pengenaan 
            PPh Pasal 26, dan/atau
        b.  Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 untuk permohonan pengurangan tarif PPh Pasal 
            26.

    4.         Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud
        pada butir 3 harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya 
        surat permohonan secara lengkap.

II. Lain-lain
    1.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta agar mengawasi pemberian Surat 
        Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 tersebut agar berjalan dengan 
        tertib dan benar. Untuk itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan 1 (satu) 
        eksemplar tembusan Surat Keterangan Bebas atau Surat    Keterangan Tarif PPh Pasal 26 yang 
        dikeluarkan kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

    2.  Untuk keperluan pertukaran informasi dengan negara-negara treaty partner, Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak wajib menyampaikan 1 (satu) eksemplar tembusan keputusan tersebut 
        kepada Direktur Peraturan Perpajakan.

Demikianlah agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.351993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1