User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.342001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.34/2001

                               TENTANG

    PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan 
pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku 
sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat 
penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan 
teks P3B RI-Slovakia.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.342001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1