peraturan:sedp:08pj.342001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.34/2001 TENTANG PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Slovakia. Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.342001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1