peraturan:sedp:08pj.32004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Meksiko telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 67 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2004) tanggal 10 Agustus 2004 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Meksiko melalui Nota Diplomatik Nomor 605/EK/X/2004/62 tanggal 28 Oktober 2004. Pemerintah Meksiko juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor INO-01202/350.1/"2004", tanggal 14 Juni 2004, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Meksiko. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Meksiko maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Meksiko tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. 3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Meksiko tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sedp/08pj.32004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1