peraturan:sedp:08pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.31/2003 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Butir 3 huruf c angka 3), tertulis : "3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut." Seharusnya : "3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunai Darussalam, Malaysia, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut." Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/08pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1