User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.31/1992

                        TENTANG

     PENGENAAN PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA, TABUNGAN, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN SBI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perihal tersebut pada pokok Surat Edaran ini, dengan ini kami harapkan lagi perhatian 
Saudara sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1991 pengenaan Pajak Penghasilan terhadap 
    bunga deposito berjangka untuk perseorangan adalah dipotong oleh Bank sebesar 15% dan final.
    Bukti pemotongan terhadap pengenaan pajak tersebut menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.55 
    yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh (FINAL), dibuat hanya dua lembar masing-masing untuk Wajib Pajak 
    dan untuk bank yang bersangkutan.

2.  Bagi deposan yang berbentuk badan, pemotongan PPh sebesar 15% tidak bersifat final, dan bukti 
    pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.53 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 23 
    (Berdasarkan PP Nomor 74 TAHUN 1991), dibuat rangkap 3 (tiga) satu lembar bukti pemotongan harus 
    dilaporkan oleh bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.

3.  Bagi deposan yang berkedudukan/berdomisili di luar negeri, pemotongan PPh sebesar 20% bersifat 
    final, bukti pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.54 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh 
    Pasal 26 (Berdasarkan PP Nomor 74 TAHUN 1991), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan satu lembar 
    bukti pemotongan harus dilaporkan oleh Bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.

4.  Penegasan ini perlu kami sampaikan untuk kesekian kalinya karena disana sini masih terjadi 
    kesalahan baik oleh aparat DJP maupun oleh bank pemotong.

5.  Apabila dari pihak bank-bank bermaksud menyelenggarakan penyuluhan mengenai hal ini, para 
    Kepala KPP harap memberikan tanggapan yang positif dan menyelenggarakan penyuluhan 
    secepatnya.

Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.311992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1