User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.31/1991

                               TENTANG

               PENJELASAN LEBIH LANJUT BUTIR 2 HURUF b SE-13/PJ.31/1990 
               TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan pajak atas Dana jaminan Reboisasi, khususnya 
tentang butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.31/1990 tertanggal 7 Maret 
1990, dengan ini disampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut : 

1.  Pada butir 2 huruf b SE tersebut disebutkan bahwa "dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan 
    sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat 
    dibebankan sebagai biaya pada tahun diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima 
    kembali."

    Yang dimaksud adalah bahwa Wajib Pajak yang semula tidak/belum membebankan DJR tersebut 
    sebagai biaya, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 :
    a.  dapat membebankan jumlah DJR yang telah dibayarkan/disetorkannya sebagai biaya dalam
        tahun pajak dibayarkannya/disetorkannya DJR tersebut, atau
    b.  dapat membebankan seluruh pembayaran/penyetoran DJR yang telah dilakukannya sekaligus 
        pada tahun pajak 1989.

2.  Dalam hal pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengakibatkan dilakukannya 
    pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, maka ketentuan tentang pembetulan Surat Pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1