peraturan:sedp:08pj.311991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.31/1991 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT BUTIR 2 HURUF b SE-13/PJ.31/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan pajak atas Dana jaminan Reboisasi, khususnya tentang butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.31/1990 tertanggal 7 Maret 1990, dengan ini disampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Pada butir 2 huruf b SE tersebut disebutkan bahwa "dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima kembali." Yang dimaksud adalah bahwa Wajib Pajak yang semula tidak/belum membebankan DJR tersebut sebagai biaya, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 : a. dapat membebankan jumlah DJR yang telah dibayarkan/disetorkannya sebagai biaya dalam tahun pajak dibayarkannya/disetorkannya DJR tersebut, atau b. dapat membebankan seluruh pembayaran/penyetoran DJR yang telah dilakukannya sekaligus pada tahun pajak 1989. 2. Dalam hal pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengakibatkan dilakukannya pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, maka ketentuan tentang pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1