User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Februari 1990


                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.31/1990

                               TENTANG

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOPEMBER 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 
tentang "Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara". 
Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi 
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputuan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi 
penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan 
tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1