peraturan:sedp:08pj.311990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.31/1990 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOPEMBER 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang "Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara". Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputuan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak. Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/08pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1