User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.311/1998

                        TENTANG

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1996 ATAU TAHUN PAJAK 1997 BAGI WAJIB PAJAK YANG
         BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN YANG TAHUN BUKUNYA 
                  TIDAK SAMA DENGAN TAHUN TAKWIM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 
1996, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 20 Desember 1996 dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996, tentang Pajak 
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, dengan ini diberikan penegasan tentang 
penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1996 atau Tahun Pajak 1997 bagi Wajib Pajak yang bergerak di 
bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim sebagai
berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 
    Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa Konstruksi dan jasa konsultan kecuali konsultan 
    pajak dan konsultan hukum, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Disisi lain, terdapat 
    Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa kontruksi dan Jasa Konsultan yang tahun bukunya 
    tidak sama dengan tahun takwim. Hal itu menimbulkan dua perlakuan atas penghasilan yang 
    diterimanya, yaitu penghasilan yang diterima selama tahun 1996 (sampai dengan tanggal 31 Desember 
    1996 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sedangkan penghasilan yang diterima 
    terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal penyusunan laporan keuangannnya 
    (akhir tahun buku) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2.  Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai tanggal 1 Juli 1996 atau sebelumnya (termasuk 
        Tahun Pajak 1996).
        1)  yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1996 adalah penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31 
            Desember 1996
        2)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang 
            dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan 
            dalam SPT Tahunan PPh tahun 1996, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.
        3)  Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan 
            usahanya dalam SPT Tahunan PPh 1996 dilakukan secara proporsional sesuai dengan
            masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.
        4)  Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan 
            usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan 
            berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional

    b.  Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai setelah tanggal 1 Juli 1996 (termasuk Tahun 
        Pajak 1997)
        1)  yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1997 adalah penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31 
            Desember 1996
        2)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang 
            dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan 
            dalam SPT Tahunan tahun 1997, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.
        3)  Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan 
            usahanya dalam SPT Tahunan PPh tahun 1997 dilakukan secara proporsional sesuai 
            dengan masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.
        4)  Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan 
            usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan 
            berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/08pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1