User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.241997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.24/1997

                        TENTANG

      PENGHENTIAN PEKERJAAN-PEKERJAAN MANUAL PADA KPP YANG TELAH MENGGUNAKAN 
                       PROGRAM SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan komputer, pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan 
efisiensi kerja dengan peniadaan pengulangan pekerjaan administrasi perpajakan antara sistem komputer dan 
sistem manual yang antara lain diselenggarakan terhadap Buku Tabelaris, Buku Register Pengawasan SPT 
Tahunan, kartu-kartu, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menggunakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan telah 
    mendapatkan penataran dari Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) diinstruksikan 
    agar mengoptimalkan penggunaan menu-menu yang ada pada SIP. Oleh karena itu, selama program 
    SIP dapat menggantikan pekerjaan administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual, 
    maka pekerjaan administrasi secara manual tersebut harus dihapuskan agar tidak terjadi pengulangan 
    pekerjaan. Penyesuaian perubahan dari administrasi perpajakan secara manual ke administrasi 
    perpajakan secara komputer (SIP) supaya diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah 
    dilakukan penataran penggunaan menu SIP.

2.  Jika terjadi gangguan pada program SIP, misalnya komputer rusak atau listrik mati, maka tindakan-
    tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
    a.  Pekerjaan administrasi perpajakan diselenggarakan secara manual selama program SIP tidak 
        dapat digunakan sehingga data-data perpajakan yang diterima dari Wajib Pajak dapat 
        diadministrasikan dengan baik.

    b.  Data-data administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual tersebut pada butir 
        a harus di Entry  dengan menu SIP setelah program SIP tersebut dapat digunakan kembali. 
        Perekaman data supaya dilakukan berurutan agar data-data perpajakan tersebut terjamin 
        secara sistem.

3.  Dengan dihapuskannya pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya manual tersebut, Kepala KPP dapat 
    memaksimalkan produktivitas sumber daya manusia yang dirasa masih kurang untuk kegiatan 
    ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak, sehingga penerimaan pajak pada KPP yang bersangkutan 
    dapat lebih ditingkatkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/08pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1