peraturan:sedp:08pj.241996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.24/1996 TENTANG RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-64/PJ.1/1996 TANGGAL 20 JUNI 1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENAMBAHAN KODE/MAP & SETORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.04/1996) DAN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.04/1996) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir. 2. Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JENIS PENGHASILAN KODE/MAP KODE PENYETOR SETORAN -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Jasa Pelayaran 0 1 1 5 9 4 Wajib Pajak sendiri Dalam Negeri 2. Jasa Pelayaran dan/atau 0 1 1 5 9 5 Wajib Pajak sendiri Penerbangan Luar Negeri -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya. 4. Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain : Nama, alamat, NPWP. 5. Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/08pj.241996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1