User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:08pj.2221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.222/1984

                        TENTANG

        JASA TEKHNIK DAN JASA MANAJEMEN MENURUT PASAL 23 DAN PASAL 26 
          UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23 - 03)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami mengenai arti jasa teknik dan jasa 
manajemen yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 huruf d Undang-undang Pajak 
Penghasilan 1984, maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-Pasal tersebut, dapat ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

I.  Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang 
    berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang 
    dapat meliputi :
    a.  Untuk suatu proyek tertentu.
        Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya 
        membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
          1.  Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
          2.  Pembuatan design bangunan;
          3.  Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.

    b.  Untuk membuat suatu jenis produk tertentu.
        Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik 
        ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa     teknik 
        yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
        (1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-
            perhitungan dan sebagainya;
        (2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa 
            tekhnik, dan
        (3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
        Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula 
        diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa
        terlaksana sebagaimana mestinya.

    c.  Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-
        pengalaman di bidang manajemen.

II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam
    pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/08pj.2221984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1